ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 937 gram narkotika jenis sabu. Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan dua kasus oleh BNNP Sultra sejak Februari hingga Juli 2020.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengungkapkan, pemusnahan itu merupakan kali ketiga selama tahun 2020. Pemusnahan barang bukti 246,65 gram merupakan hasil pengungkapan dari tersangka AR (22) seorang mahasiswa yang ditangkap di rumahnya Lorong Ilmiah, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari, pada 8 Juli 2020.
“Sementara barang temuan yang kami musnahkan 704, 62 gram kami telah melalukan pencarian, namun pelakunya belum kami temukan, sehingga demi menghindari penyalahgunaan narkoba maka kami langsung memusnahkan semuanya,” terang Ghiri kepada awak media, Rabu (5/8/2020).
Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti. Selain itu, juga merupakan rangkaian proses penyidikan di mana barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikatakan, narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, utamanya generasi muda. Untuk itu semua pihak diharapkan bahu membahu dan bersinergi dalam pemberantasan narkoba.
“Hingga hari ini BNNP Sultra telah memusnahkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 3,2 kilogram sejak Januari hingga Agustus,” tutupnya.
Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari di halaman belakang Kantor BNNP Sultra. Pemusnahan ini disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Perwakilan Dir Narkoba Polda Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Perwakilan Dinkes Sultra, Kepala BPOM Kendari, Kepala BNNK Kendari dan pihak-pihak lainnya. (b)