Curi Handphone Konsumen, Sales Kompor Gas Dibekuk Reskrim Polres Kolut

Curi Handphone Konsumen, Sales Kompor Gas Dibekuk Reskrim Polres Kolut
PENCURIAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) membekuk seorang pelaku pencurian Handphone (HP) di Desa Lanipa-nipa Kecamatan Katoi pada Selasa (11/8/2020). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) membekuk seorang pemuda setelah kedapatan mencuri Handphone di Desa Lanipa-nipa, Kecamatan Katoi pada Selasa (11/8/2020). Pelaku pencurian merupakan sales kompor gas inisial MAL alias Nugi (18), warga Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Kolut, Aipda Suratman mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya menerima laporan warga desa Lanipa-nipa terkait aksi pencurian telepon gengamnya sekitar pukul 14:00 wita. Mendapat keterangan bahwa terduga pelaku tersebut berprofesi sebagai sales kompor gas, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku.

“Kejadian itu bermula sekitar ketika korban Ayuliana didatangi seseorang yang menawarkan jasa servis kompor di rumahnya, tidak berapa lama HP miliknya hilang yang disimpan di atas meja dalam rumahnya,” kata Aipda Suratman dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Bermodal ciri-ciri fisik pelaku akhirnya polisi mengecek semua penginapan di Lasusua, sekitar pukul 23:00 wita tersangka berhasil dibekuk dan pelaku langsung mengakui perbuatannya dan kemudian menujukkan lokasi Barang Bukti (BB) yang disembunyikan. ” Modus pelaku ini sengaja lupa berkas di rumah tersebut, di saat itu langsung balik dan melihat rumah sepi dan sudah tidak terpantau di saat itu juga pelaku langsung mengambil HP korban,” ujarnya.

Saat dimintai keterangan, lanjut Suratman, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi keluarganya. Namun di hadapan polisi ia juga pernah melakukan hal serupa dengan modus operandi yang sama saat bekerja di Kendari.

Olehnya itu, Suratman meminta kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan ekstra waspada jika ada orang asing yang menawarkan berbagai jasa produk langsung kerumah.

Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan polres Kolut untuk pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini