ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP PA) Kabupaten Kolaka membentuk tim gugus tugas guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak di Kabupaten Kolaka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka, Andi Wahidah mengklaim bila saat ini di Kabupaten Kolaka belum ada satupun indikasi maupun catatan laporan kasus tindak pidana perdagangan orang. Hanya saja, hal tersebut mungkin luput dari pengawasan, sebab belum dilakukan penelusuran pada berbagai titik seperti pelabuhan, bandara, dan jalur keluar masuk lainnya.
Selain itu, masyarakat yang masih enggan untuk melaporkan tindak pidana tersebut. ” Kita masih zero kasus, karena belum ada laporan. Tapi kemudian, kita akan bersama-sama menelusuri tempat yang sekiranya menjadi lokasi perdagangan orang,” ujarnya ditemui di Aula Sasana Praja Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kolaka, Kamis (13/8/2020).
Disebutkan bila ada kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Kolaka. Mengingat, segala moda transportasi baik itu udara, darat, dan laut tersedia di Bumi Mekongga.
Menurutnya, dengan adanya tim gugus tugas maka pemerintah bisa hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melindungi dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Kata dia, pembentukan tim gugus tugas tindak pidana perdagangan orang melibatkan beberapa instansi seperti kepolisian, lembaga pendidikan, stakeholder terkait lainnya, dunia usaha, dan juga masyarakat Kabupaten Kolaka.
Dijelaskan, ada beberapa sumber penyebab dari perdagangan orang seperti adanya diskriminasi gender, pernikahan dini, kawin siri, kawin kontrak, putus sekolah, keluarga tidak harmonis, daerah konflik, atau daerah terdampak bencana, dan pengaruh globalisasi.
Ia mengharapkan tim gugus tugas ini dapat bekerja keras melakukan upaya pencegahan serta sosialisasi kepada seluruh masyarakat, agar masyarakat Bumi Mekongga bisa terhindar dari upaya tindak pidana perdagangan orang. (a)