ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga menyerahkan 1.187 sertifikat tanah secara gratis bagi warga di Kecamatan Mowila, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang tersebar di 9 desa.
Acara penyerahan sertifikat tanah dari Program Strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi (Redist) itu dilangsungkan di Aula Kantor Camat Mowila, Selasa (18/8/2020).
Sertifikat diserahkan langsung secara simbolis oleh Surunuddin. Turut disaksikan Sekretaris Daerah, Sjarif Sajang, Camat Mowila, Muh. Susanto Tawulo dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.
Adapun 9 desa yang menerima sertifikat yakni, untuk sertifikat dari program PTSL, terdiri dari Desa Lamebara sebanyak 131 sertifikat, Desa Mowila sebanyak 104 sertifikat, dan Desa Puwehuko sebanyak 153 sertifikat.
Kemudian dari program Redist terdiri dari Desa Wonua Monapa sebanyak 172 sertifikat, 100 sertifikat untuk Desa Toluwonua, 221 sertifikat untuk Desa Tetesingi, 100 sertifikat untuk Desa Matiwoi, 33 sertifikat untuk Desa Wuura dan Desa Pudahoa sebanyak 173 sertifikat.
Dalam sambutannya, Surunuddin mengatakan, program ini bagian dari program nasional yang sejalan dengan program Pemda Konsel dalam rangka penertiban administrasi pertanahan, juga untuk menghindari konflik agraria di tengah masyarakat.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel atas sinergitas bersama Pemda, sehingga hari ini masyarakat bisa menerima bukti legalitas tersebut dengan mudah dan secara cuma-cuma,” ujarnya.
Kata dia, bahwa dengan adanya sertifikat tentu membawa manfaat besar pada warga penerima dan harus disyukuri, sebab dapat meningkatkan nilai tanah dan terhindar dari perselisihan terkait tapal batas dengan orang lain.
Ia juga berharap dengan adanya kepastian hukum dan nilai atas tanah dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengolahan areal lahan yang lebih maksimal.
“Patut kita syukuri karena sudah menerima sertifikat secara gratis, selain dapat meningkatkan nilai ekonominya, juga telah legal sebagai tanah milik pribadi bukan hak pakai,” kata Surunuddin.
Surunuddin berpesan agar aset tanah tidak muda dijual, karena dapat merugikan keluarga ke depan. Akan tetapi bagaimana lebih digunakan untuk peningkatan ekonomi, seperti bercocok tanam yang dapat memiliki banyak manfaat. (b)