ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kekuatan partai pendukung pasangan bakal calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga dan Rasyid semakin bertambah. Kepastian itu setelah Partai Golkar mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan tersebut.
Kini pasangan petahana tersebut telah mendapat dukungan 15 kursi dari total 35 kursi di DPRD Konsel. Dukungan itu datang dari partai NasDem lima kursi, PKS satu kursi, PBB satu kursi, PKB tiga kursi dan Golkar enam kursi.
Pengurus DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi Sucianti Suaib Saenong membenarkan, jika DPP Golkar mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan Surunuddin – Rasyid. Kata dia rekomendasi itu diserahkan langsung oleh anggota Desk Pilkada DPP Golkar Balia kepada Surunuddin di Jakarta, Senin (24/8/2020).
“Iya sudah diterima. Itu SK rekomendasi untuk mendapatkan B.1-KWK. Selamat kepada pak Surunudin,” kata Suci melalui pesan WhatsApp, Senin malam (24/8/2020).
Dengan keluarnya rekomendasi tersebut, Suci meminta kepada seluruh kader Golkar untuk bersatu dan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam rangka memenangkan pasangan Surunuddin – Rasyid pada Pilkada Konsel 2020.
Sebelum Golkar mengeluarkan rekomendasi, ada dua kader yang berebut rekomendasi partai besutan Airlangga Hartarto itu yakni, Surunuddin (petahana) dan Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo.
Tapi dengan keluarnya rekomendasi Golkar kepada pasangan Surunuddin – Rasyid, memastikan langkah Irham Kalenggo untuk maju di Pilkada Konsel 2020 dipastikan gagal. Sebab, sampai saat ini Irham yang berkeinginan maju, sama sekali belum mendapat pintu partai.
Sehingga bisa dipastikan kontestan yang akan berlaga dalam Pilkada Konsel 2020 hanya ada tiga calon. Selain pasangan Surunuddin – Rasyid, ada pasangan Muhammad Endang – Wahyu Ade Pratama Imran yang mendapat dukungan Demokrat empat kursi dan PAN tiga kursi, serta pasangan Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae yang diusung PDIP lima kursi, Hanura dua kursi, dan PPP satu kursi.
Kini, tinggal Gerindra lima kursi yang belum menentukan dukungan. Meski begitu partai besutan Prabowo Subianto itu tidak bisa membentuk poros baru karena syarat mengusung calon minimal harus mempunyai tujuh kursi di DPRD Konsel. (b)
Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Ilham Surahmin