ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melaporkan oknum yang diduga melakukan penjarahan sejumlah situs budaya yang berada di gua kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolut.
Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kolut Sadaruddin mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas aksi tak terpuji yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang telah melakukan penjarahan terhadap situs sejarah di wilayah Kecamatan Ngapa dan beberapa tempat yang sudah di tetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah setempat.
Kata dia, oknum diduga melanggar pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya sebab telah mengambil benda-benda kuno dan barang-barang antik dengan mengunakan alat detektor logam kemudian menjualnya di media sosial untuk kepentingan pribadinya.
“Dari puluhan gua yang ada di Kolut memang baru ada dua gua yang ditetapkan sebagai cagar budaya yang sudah di lindungi yakni goa tengkorak dan goa kolohipo Kecamatan Ngapa,” kata Sadaruddin, Selasa (25/8/2020) saat ditemui di Polres Kolut.
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya oknum tersebut berkelompok dan terorganisir dengan mendatangi satu persatu lokasi cagar budaya. Kemudian mereka masuk gua menggali dan merusak situs-situs yang ada didalamnya dan mengambil berbagai jenis koin, piring, tombak dan parang ta’awu atau parang adat tolaki.
Hal tersebut terlihat karena mereka merekam aktivitas tersebut dan disebarluaskan melalui media sosial seperti akun Facebook dan youtube.
Saat ini pihaknya sedang melakukan monitoring dan pendataan terhadap sejumlah gua yang akan diusulkan sebagai cagar budaya di Kolut.
Pasalnya gua tersebut merupakan cagar budaya peninggalan sejarah perlu dilestarikan. Gua tersebut juga memiliki nilai historis dan kearifan lokal, yang harus dijaga.
Olehnya itu, ia berharap aktivitas penjarahan tersebut segera dihentikan dan ia meminta kepada masyarakat segera melaporkan jika menemukan benda prasejarah tersebut.
“Kami akan buat regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perda), sehingga ada dasar hukumnya untuk melindungi gua tersebut,” ujarnya
Sementara itu, Kasat Reskrim polres Kolut Iptu Ahmad Patoni melalui sambungan selulernya membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait adanya orang atau kelompok yang diduga melakukan penjarahan barang-barang yang dilindungi tersebut.
“Benar laporannya kita sudah terima, kita akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” katanya. (b)