Maju Pilkada, Tujuh Bupati di Sultra Wajib Cuti 71 Hari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA COM, KENDARI – Tujuh daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember 2020 yakni, Muna, Buton Utara (Butur), Wakatobi, Kolaka Timur (Koltim), Konawe Utara (Konut), Konawe Selatan (Konsel), dan Konawe Kepulauan (Konkep). Dari tujuh daerah itu, semua bupati incumbent (petahana) mencalonkan kembali untuk periode kedua.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir mengatakan, bagi petahana yang akan maju di Pilkada 2020, maka wajib cuti selama 71 hari dan tugas dialihkan ke pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara (Pjs). Kata dia, pendaftaran calon kepala daerah (cakada) akan dilaksanakan 4 sampai 6 September 2020.

“Kami tidak mau berspekulasi soal siapa saja yang bakal cuti, karena secara resmi pendaftaran baru akan dibuka tanggal 4 September nanti. Yang jelas, sesuai regulasi, jika kandidat yang berstatus petahana, baik kepala daerah atau wakil kepala daerah, setelah resmi ditetapkan jadi calon memang wajib cuti,” kata Natsir melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020).

Dikatakannya, setiap kandidat yang berstatus petahana bakal menjalani cuti di luar tanggungan negara selama 71 hari, terhitung sejak masa kampanye atau mulai 26 September mendatang hingga 5 Desember 2020 atau sehari sebelum masa tenang jelang pencoblosan.

Terkait tugas kandidat petahana selama melaksanakan cuti itu, terdapat dua klausul berbeda, yakni bila hanya kepala daerah petahana yang maju pilkada atau dua-duanya ikut kompetisi. Jika hanya kepala daerahnya, maka tugas dan wewenangnya diambil alih oleh wakil kepala daerah. Statusnya adalah Plt.

Ketentuan terkait itu, kata Natsir, diatur di pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah yang mengatur soal pengambilalihan tugas oleh wakil kepala daerah apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Ruang lingkup tugasnya sama dengan kepala daerah.

Hanya saja, tetap mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah. Setiap kebijakan yang diambil sebisa mungkin diketahui oleh kepala daerah definitif, termasuk melaporkan hasil pelaksanaan sebagai Plt kepada kepala daerah setelah selesai menjalani cuti.

Selama menjabat sebagai Plt kepala daerah, penggunaan tanda jabatan adalah tanda jabatan wakil kepala daerah, nomenklatur penulisan dalam dokumen administrasi yang akan ditandatangani adalah Plt kepala daerah. Sedangkan hak keuangannya tetap sebagai wakil kepala daerah.

Jika wakil kepala daerah juga turut mencalonkan, maka keduanya juga wajib cuti di luar tanggungan negara. Di daerah tersebut kemudian akan ditunjuk seorang penjabat sementara.

“Pejabatnya diangkat dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri untuk Pjs bupati/walikota, dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya limitatif yang dituangkan dalam surat keputusan Mendagri terkait penugasan sebagai penjabat sementara (Pjs) kepala daerah,”.

Pjs kepala daerah juga dihitung sejak pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalani cuti kampanye hingga selesai. Tugasnya, selain memfasilitasi terselenggaranya pilkada dengan baik juga melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Natsir menjelaskan, kewajiban lain seorang Pjs adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta tidak kalah pentingnya adalah menjaga netralitas ASN dalam pilkada. Pjs juga boleh meneken perda, sepanjang sudah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Seorang Pjs kepala daerah juga disebut tetap berkedudukan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, dan dilarang melakukan perjalanan dinas luar negeri kecuali mendapat penugasan dari Mendagri.

“Pjs kepala daerah setiap bulan wajib menyampaikan laporan ke Kemendagri untuk kemudian kinerjanya ditelaah dan dilakukan evaluasi. Jika berkinerja rendah atau buruk bisa diberhentikan, atau bisa juga dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, tujuh daerah penyelenggara Pilkada serentak 2020 di Sultra, semua bupati petahana mencalonkan kembali di periode kedua. Dari tujuh kabupaten, tiga daerah yakni, Muna, Butur, dan Konsel akan ditunjuk Plt kepala daerah. Sebab di tiga daerah ini, wakil bupati petahana dipastikan tidak akan tampil di Pilkada Desember mendatang.

Sementara empat kabupaten yakni, Koltim, Wakatobi, Konut, dan Konkep, bupati dan wakil bupati sama-sama maju di Pilkada. Ada yang tampil bersama seperti Konkep dan ada yang resmi “bercerai” dan saling berhadapan. (B)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini