ZONASULTRA.COM,LASUSUA– Puluhan warga Desa Pumbolo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berunjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempa, Kamis (3/9/2020). Mereka mendesak kepala desa (Kades) Muh Sahir diberhentikan karena diduga tidak aktif melaksanakan roda pemerintahan di wilayah tersebut.
Sambil membawa spanduk bertuliskan kecaman, massa meminta kepala desanya untuk dicopot. Sebab menurut mereka selama tiga tahun menjabat, kades tersebut tidak transparansi dalam penggunaan Dana Desa (DD) maupun Angggaran Dana Desa (ADD).
Salah satu kordinator aksi, Nawir, dalam orasinya mengatakan aksi yang mereka gelar merupakan buntut kekecewaan masyarakat terhadap kades karena selama menjabat tidak memberikan pelayanan yang baik. Bahkan mereka menemukan banyak kejanggalan, baik pembangunan fisik ataupun non fisik di desa tersebut.
Kata dia, meski kasus dugaan penyalagunaan DD sudah masuk ke ranah hukum namun pihaknya meminta kepada DPMD Kolut untuk segera memberhentikan kades tersebut. Sebab sebelumnya berdasarkan hasil rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah disepakati dan mempertimbangkan penggantian kades aktif tersebut, dan keputusan itu telah tertuang dalam surat ke DPMD sejak tanggal 23 Juni 2020 lalu, namun hingga saat ini belum ada realisasi.
“Kami sudah resah dengan tidak berjalannya roda pemerintahan di desa pumbolo, jadi minta pihak DPMD untuk merealisasikan surat dari BPD agar segera mengehentikan kades tersebut dari jabatannya,” kata Nawir.
Kordinator lapangan (korlap) Mufly juga membenarkan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan kepala desanya, sebab beberapa dugaan-dugaan penyimpangan yang telah dilakukan kades belum juga ada kejelasan sehingga pihaknya mengadukan hal tersebut ke pihak berwenang.
Dikatakannya, selama ini warga desa juga telah berusaha melakukan mediasi dengan pemerintah desa, namun selalu buntu tidak mendapatkan solusi.
“Iya sudah banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan, kita contohkan saja kantor desa Pumbolo kondisinya kotor karena sudah delapan bulan tidak pernah di gunakan sebagai sarana pelayanan,” tandasnya.
Terpisah Kadis PMD Kolut Fatahuddin membenarkan telah menerimah surat permintaan pemberhetian kades dari BPD Pada, namun pihaknya tetap akan memproses sesuai prosedur. Semoga, menurutnya, ada aturan dan mekanisme dalam perkara tersebut.
“Pemberhentian kades itu ada harus disertai beberapa alasan, seperti meninggal dunia atau alasan lain, penyelidikan kasus pumbolo itu sudah ditangani kepolisian. Kalau memang sudah ada penetapan tersangka kita pasti akan konsultasikan ke DPRD terkait aturan pemberhentian sementaranya,” terangnya. (b)