ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI)
menyoroti pendaftaran calon kepala daerah yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Pasalnya, pada hari pertama pendaftaran yakni 4 September diwarnai arak-arakan dan kerumunan para pendukung calon dalam Pilkada di banyak tempat mendatangi KPUD setempat, yang berpotensi ancaman Klaster baru Covid-19.
Beberapa hari terakhir angka positif Covid-19 meningkat dengan drastis. Direktur Puskapol FISIP UI, Aditya Perdana menyayangkan ironi yang sedang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada 2020 pada masa pandemi Covid 19 yang sedang dalam masa puncak penularan secara nasional.
Meski KPU RI telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) yang menjelaskan secara detail apa saja yang harus dilakukan oleh setiap orang yang berkepentingan dalam tahapan pendaftaran calon/peserta Pilkada 2020 ini, namun hal-hal tindakan taktis dan tepat
untuk mengatasi kerumunan massa yang biasanya terjadi di setiap tahapan pencalonan Pilkada belum tercantum dalam PKPU tersebut.
“Dalam banyak video dan pemberitaan media online hari ini, terlihat jelas bahwa aparat keamanan, Bawaslu ataupun KPUD tidak mampu membatasi ledakan jumlah massa yang banyak tersebut,” kata Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima awak Zonasultra.com, Sabtu (5/9/2020).
Aditya menuturkan para peserta atau calon baik itu dari partai politik ataupun kandidat terlihat begitu tidak peduli, dan tidak mampu mengontrol kehadiran massa yang berakibat nantinya munculnya penyebaran virus Covid-19 yang lebih massif di daerah tersebut. Padahal, lanjut Aditya, sebagai calon kepala daerah mereka memiliki posisi sentral dalam memberikan contoh dan panutan kepada masyarakat pemilih dalam menerapkan protokol kesehatan dalam semua aktivitasnya.
Puskapol UI mendesak kepada pihak-pihak terkait dapat memperhatikan beberapa hal penting, mengingat proses pendaftaran peserta Pilkada 2020 masih menyisakan dua hari lagi, yakni mengecam keras tindakan mobilisasi massa yang dilakukan oleh para calon/kandidat Pilkada 2020. Diharapkan para calon yang akan mendaftarkan diri di hari kedua dan ketiga tidak melakukan hal yang sama, sebab akan berpotensi terhadap meluasnya penyebaran Covid 19 di wilayah tersebut. Selain itu pelaksanaan pendaftaran calon Pilkada 2020 di seluruh wilayah (270 tempat) harus dievaluasi terutama aspek protokol kesehatannya.
“Evaluasi ini bukan hanya proses formal yang ada di dalam kantor KPUD, namun yang juga penting adalah mengevaluasi proses di luar arena seperti arak-arakan, mobilisasi massa, ataupun orasi para
calon kepada pendukungnya,” jelas Aditya.
Puskapol UI sangat mendukung bahwa Polri memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan pembubaran massa, jika telah melewati batas jumlah orang yang sudah ditentukan oleh KPUD dalam proses pendaftaran tersebut. Tentu para calon peserta Pilkada dan pendukungnya dapat sepenuhnya mendukung langkah tegas Polri dalam melakukan penegakan
hukum tersebut secara persuasif.
KPUD dapat mewajibkan adanya daftar hadir seluruh orang yang berada di dalam ruang ataupun di luar ruangan kantor KPUD sebagai satu cara untuk antisipasi dan traking awal penyebaran kasus Covid-19 di daerah tersebut. Tentu saja pihak partai politik dan juga kandidat/calon harus dapat menunjukkan tanggung jawabnya dalam melakukan tracking tersebut jika nanti terbukti adanya klaster penyebaran virus akibat kerumunan massa dalam pencalonan Pilkada 2020.
Satgas Covid 19 di 270 wilayah koordinasi dengan KPUD terkait dengan pembubaran massa oleh polri sebagai mitigasi dan tracking awal dalam penyebaran virus Covid-19. KPUD harus melakukan mitigasi dalam tahapan-tahapan berikutnya yang berpotensi adanya pengumpulan massa yang dilakukan oleh para peserta Pilkada.
“KPU RI seharusnya dapat memimpin adanya simulasi-simulasi yang melibatkan semua pihak sebagai langkah penting dalam antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang lebih luas ke depannya,” pungkasnya. (a)