ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dan ketidaklengkapan dokumen pada pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Berdasarkan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran yang berlangsung pada Jumat-Minggu, 4-6 September 2020, Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bapaslon.
Partai politik dan bapaslon tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yaitu dengan membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa. Selain itu, massa juga tidak menjaga jarak, terutama menjelang proses pendaftaran.
“Penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih tegas dengan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya, terutama kegiatan di luar ruangan,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan kepada awak media pada Senin (7/9/2020).
Abhan menuturkan terdapat 75 orang bakal calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap (swab virus orona/PCR) saat pendaftaran. Penyebab utamanya adalah tidak ada laboratorium tempat pemeriksaan tes swab di daerah tersebut atau bakal calon sudah melakukan pemeriksaan namun hasilnya belum keluar.
Di antara daerah yang tidak terdapat layanan uji swab dan/atau belum menerbitkan hasil uji saat pendaftaran adalah Buru Selatan, Seram Bagian Timur (Maluku), Muna (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Keerom, Asmat, Mamberamo Raya (Papua), Manokwari Selatan (Papua Barat), Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Ngada, dan Sumba Barat (Nusa Tenggara Timur).
Untuk Pilkada Kabupaten Muna sendiri, salah satu calon terkonfirmasi positif Covid-19 yakni Bupati Muna Barat Rajiun Tumada. Pada saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Ukumm Daerah (KPUD) Muna, Rajiun belum menyerahkan hasil tes swab karena hasil tes belum dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bahteramas.
Terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu akan melakukan dua hal yaitu pertama memberikan saran perbaikan (teguran) kepada bapaslon melalui KPU. Kedua, meneruskan dugaan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak lain yang berwenang seperti kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
“Bawaslu minta penanganan pelanggaran bisa dilaksanakan secara tegas oleh instansi lain seperti kepolisian, Satpol PP, Satgas Pencegahan Covid-19, bahkan TNI,” tegas Abhan.
KPU sendiri telah menetapkan aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada setiap tahapan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menegur enam bupati di Sultra terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bapaslon Pilkada.
Adapun bupati yang mendapat teguran yakni Bupati Muna Barat Rajiun Tumada, Bupati Muna Rusman Emba, Bupati Wakatobi Arhawi, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah, Bupati Buton Utara Abu Hasan, dan Bupati Konawe Utara Ruksamin. (A)