ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta diadakan pakta integritas terkait kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 yang ditandatangani semua kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 beserta pimpinan partai politik (parpol) pengusungnya.
Hal itu disampaikan Mendagri saat memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu melalui video conference pada Selasa (8/9/2020).
“Pakta integritas yang isinya bukan hanya siap menang dan siap kalah yang (seperti) selama ini. Tapi (pakta integritas) patuh kepada semua ketentuan peraturan pilkada, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan patuh kepada protokol Covid-19,” ujar Tito.
Tito menilai, dalam tahapan pilkada ke depan terdapat beberapa titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Seperti saat penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 mendatang.
Menurutnya jika tidak diingatkan, paslon yang dinyatakan memenuhi syarat akan terbawa euforia sehingga berpotensi menggelar arak-arakan. Sementara bagi bakal paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan kecewa dan berpotensi menggelar aksi protes.
“Agar tidak boleh terjadi aksi anarkis dan pengumpulan massa. Mereka (mesti) disalurkan melalui proses hukum, yaitu boleh melakukan gugatan sengketa,” ujar Mendagri.
Fase krusial berikutnya yakni pada saat memasuki tahapan kampanye, yaitu mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Untuk itu, Tito menilai perlunya keseragaman langkah dari semua stakeholder yang memiliki otoritas di daerah untuk memastikan protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik.
Selain itu, butuh dukungan TNI, Polri, BIN dan Satpol PP untuk bekerja sama agar Pilkda 2020 yang digelar di tengah pandemi Covis-19 ini dapat berjalan dengan lancar.
Mendagri juga meminta seluruh stakeholder, baik KPUD, bawaslu daerah, TNI, BIN, maupun Polri agar menyosialisasikan kepada para kontestan dan pengurus parpol di daerah mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.
Hingga saat ini sudah banyak daerah yang memiliki peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang protokol kesehatan Covid-19. Hal ini bisa dijadikan pedoman bagi otoritas terkait untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19 tersebut. “Perda dan perkada bisa menjadi dasar dari Satpol PP dan Polri untuk bertindak,” tegas Mendagri. (A)