Bawa Massa Saat Mendaftar, 6 Bupati di Sultra Kena Tegur Mendagri

Sebabkan Kerumunan, Mendagri Tegur Bupati Muna dan Muna Barat
Benni Irwan

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur enam bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengungkapkan, setidaknya hingga Senin tanggal 7 September 2020 sebanyak 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri.

“Banyak terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah,” kata Benni dalam keterangan tertulisnya pada Senin (7/9/2020).

Pelanggaran tersebut menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon. Benni sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.

Adapun Bupati yang mendapat teguran yakni Bupati Muna Barat Rajiun Tumada, Bupati Muna Rusman Emba, Bupati Wakatobi Arhawi, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah, Bupati Buton Utara Abu Hasan, dan Bupati Konawe Utara Ruksamin.

Benni menegaskan bahwa Mendagri sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD.

Kemudian tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kali maupun berkendara, oleh karena itu cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran yang melakukannya.

“Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” pungkasnya.

Para Bapaslon diminta untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Kapuspen Kemendagri juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, untuk bertindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Kepada rekan media/pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya masyarakat pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, untuk ikut berpartisipasi mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tukasnya. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini