Warga Kolut yang Tak Memakai Masker Didenda Rp50 Ribu

Pemkab Kolut Terapkan Sanksi Denda Rp50Ribu Jika Tidak Menggunakan Masker
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut.kamis (10/9/2020). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Warga Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah harus siap didenda Rp50 ribu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut.

Perbup tersebut mengatur soal sanksi perorangan akan didenda administratif atau uang paksa sebesar Rp50ribu jika tidak memakai masker di area publik serta pelaku usaha akan di denda Rp1,5 juta hingga pemberhentian sementara dan pencabutan izin operasionalnya jika tidak mematuhi protap kesehatan pencegahan virus tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Kasatpol PP) Kolut Ramang membenarkan bahwa Perbup tersebut telah di tetapkan sejak tanggal 26 Agustus 2020 lalu namun saat ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat agar penggunaan masker wajib saat pergi beraktivitas atau berada di tempat umum.

Kata dia, tujuan perbup tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi masyarakat guna menerapkan perilaku hidup bersih serta mendorong terjadinya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak virus tersebut.

“Penerapan perbup itu saat ini kita masih tahap sosialisasi kepada masyarakat agar mereka tau kewajiban pakai masker di tempat umum selanjutnya baru kita terapkan sanksinya,” kata Ramang kepada awak zonasultra.id, kamis (10/9/2020).

Kata dia, salah satu poin dalam perbup tersebut masyarakat yang diketahui tidak menggunakan masker tidak langsung pada penindakan. Namun akan diberi sanksi ringan terlebih dulu berupa teguran lisan atau teguran tertulis hingga kerja sosial.

Mantan Kabag Humas Pemda Kolut ini menambahkan, setelah tahapan sosialisasi selesai jajarannya bersama petugas gugus tugas pencegahan Covid-19 serta TNI/Polri setempat akan menggelar operasi masker di tempat umum mulai dari perkantoran, sarana pendidikan hingga tempat wisata dan restoran. Warga nanti langsung dihentikan oleh petugas kemudian dicatat kartu identitasnya.

Olehnya itu, pihaknya berharap warga selalu mematuhi protap kesehatan tersebut seperti kewajiban memakai masker, jaga jarak dan membudayakan mencuci tangan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Ini bagian dari kedisiplinan untuk pakai masker yang wajib dipakai dan dibawa saat kita bepergian atau keluar rumah,” tandasnya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini