ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah anggota DPRD Kota Kendari meminta kebijakan pembatasan jam malam dikaji ulang sebagai bentuk melindungi pergerakan iklim usaha.
Anggota DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengungkapkan, membatasi aktivitas masyarakat atau UMKM pada malam hari menurutnya tidak akan efektif dalam memutus penyebaran virus corona.
Kata dia, saat ini masyarakat salah satunya para pelaku UMKM sangat gaduh dan resah dengan adanya pembatasan aktivitas pada malam hari, karena banyak tempat usaha terpaksa harus tutup lebih cepat dari biasanya.
Terlebih, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan beberapa tempat lainnya mendapatkan pemasukan di atas jam 10 malam.
“Saya pikir proses penyebaran Covid tidak ada kluster THM, hotel terutama UMKM. Pemkot jangan menjadikan alasan hotel dan UMKM sementara pasar terbuka terus dan tidak proses pengawasan. Menurut saya ini logika yang tidak wajar dan merugikan UMKM,” ujarnya saat ditemui, Selasa (15/9/2020) di Kantor DPRD Kota Kendari.
Atas nama Pansus Covid-19 DPRD Kota Kendari, Rajab menyarankan pemerintah harusnya memperketat penjagaan perbatasan Kota Kendari dengan kabupaten lain, Pelabuhan dan Bandara dengan mensyaratkan warga yang masuk harus menyertakan bukti swab.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabuddin juga meminta hal demikian agar surat edaran itu dikaji ulang setelah pemberlakuannya pembatasan jam malam berjalan satu bulan. Hal itu untuk melihat apakah kebijakan tersebut dapat menekan angka pasien positif Covid-19 atau tidak.
Apabila kemudian pasien positif tetap bertambah, kata dia, pembatasan jam malam tidak memiliki korelasi dengan hal tersebut.
“Sebenarnya ini juga demi kebaikan dan kesehatan masyarakat. Tapi baiknya surat edaran itu dikaji ulang kita harus lihat dulu seberapa efektif dalam menekan angka pasien positif,” kata Sahabuddin.
Dukungan mengkaji ulang aturan itu juga disuarakan Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Apriliani Puspitawati bahwa pembatasan jam malam bukan salah kebijakan yang dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab, belum ada riset yang menyebutkan virus tersebut berkembang biak lebih cepat di atas jam 10 malam.
Sehingga, menurutnya surat edaran itu harus lebih jelas dan detail pembatasan jam malam itu sasarannya kepada siapa. Saat ini, timbul kecemburuan para pelaku usaha UMKM atau pedagang kuliner pinggir jalan terhadap pengusaha THM karena mereka masih diizinkan buka di atas jam 10 malam. Alasannya, THM dapat menjalankan protokol kesehatan.
“Pertanyaannya bagaimana dengan pasar tradisional dari subuh sampai malam. Apakah dijalankan protokolnya, jadi perlulah dikaji ulang,” ungkap Aprilia.P
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyatakan kesiapan memberikan subsidi bagi pelaku UMKM yang terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan jam malam. Besaran subsidinya Rp300 ribu.
Wali Kota Kendari Sulkarnain mengatakan, pihaknya memahami dampak pemberlakuan pembatasan itu. Sehingga saat ini para pelaku UMKM terdampak masih dilakukan pendataan untuk mendapatkan subsidi tersebut.
“Tentu kami pahami ini, namun kita harus berani lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meningkat,” ungkap Sulkarnanin saat ditemui di Hotel Claro Kendari, Senin (14/9/2020).
Sebelumnya, telah dikeluarkan dan diberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kendari.
Selain Perwali itu, Pemkot Kendari juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat.
Dalam surat edaran yang diterbitkan 2 September 2020 tersebut, disebutkan bahwa masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 22.00- 04.00 WITA kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.
Editor: Ilham Surahmin