Komisi II Telusuri Dugaan Penggelapan Retribusi Parkir Pasar Basah Mandonga

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabuddin
Sahabuddin

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari tengah mengusut dugaan penggelapan retribusi parkir di Pasar Basah Mandonga.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabuddin mengatakan, pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pengelola pasar PT Kurnia Sulawesi Karyatama, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta SKPD terkait lainnya, pada tanggal 31 Agustus 2020 lalu.

“Hasil penelusuran ketahuan bahwa ternyata ada dana retribusi parkir Rp2, 7 juta yang disetorkan pengelola pasar perbulan melalui rekening Bank Sultra tapi tidak masuk ke kas daerah. Lantas mengalir kemana dananya,” ungkap Sahabuddin saat ditemui di Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa (15/9/2020).

Sahabudin menjelaskan, bahwa Pemkot Kendari dan PT Kurnia Sulawesi Karyatama telah menandatangani MoU mengenai pembangunan dan pengelolaan Pasar Basah Mandonga yang berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2003 silam. Dalam perjanjian itu kata dia, pengelola retribusi parkir harus berada di bawah PD Pasar Kota Kendari.

BACA JUGA :  Subhan dan Rusiawati Dimandat Sementara Pimpin DPRD Kendari

Hanya saja, dalam implementasinya PT Kurnia Sulawesi Karyatama malah menunjuk pihak ketiga untuk mengelola retribusi parkir tersebut.

“Terlebih sekarang saling lempar bola karena Bappenda mengaku tidak pernah menerima setoran tapi pengelola pasar mengaku menyetor setiap bulan dengan memperlihatkan bukti bayarnya dengan ada stempel Bappenda, kita akan telusuri ini,” kata Politikus Golkar itu.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Kota Kendari, Asnar mengatakan, sejak 2018 tidak pernah memungut retribusi parkir di Pasar Basah Mandonga yang seharusnya dapat menambah PAD Kota Kendari.

Ia menyebutkan, sesuai kesepakatan dalam MoU, pengelolaan parkiran merupakan hak Pemkot Kendari melalui PD Pasar dan PT Kurnia hanya berhak mengelola bangunan dan los Pasar Basah.

BACA JUGA :  DPD Desak Jokowi Teken Desertada Agar Kepton Mekar

“Sekarang yang kita pungut hanya retribusi harian pedagang sebesar seribu rupiah saja,” ujarnya.

Sementara itu, pengelola Pasar Basah Kota Kendari di bawah naungan PT Kurnia, Suardi menjelaskan, pihaknya selalu membayar retribusi hasil pengelolaan parkiran di Pasar Basah sebesar Rp2,7 juta setiap bulannya ke Pemkot Kendari.

Kepala Bappenda Kota Kendari, Sri Yusnita menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima retribusi parkir Pasar Basah Mandonga sebesar dana tersebut sebagai pemasukan PAD Kota Kendari.

“Tidak ada alur kas yang masuk, yang jelas tidak ada pemasukan itu di Bappenda. Jangan sampai ini ada oknum yang bermain,” pungkasnya.

Menurutnya apabila uang tersebut benar dikirim melalui rekening Bank Sultra berarti masuk sebagai pajak dalam pendapatan daerah akan tetapi untuk retribusi kata dia, tidak ada yang masuk.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini