Siarkan Positif Covid-19, Rajiun Tumada Laporkan 4 Media Televisi ke KPID Sultra

Siarkan Positif Covid-19, Rajiun Tumada Laporkan 4 Media Televisi ke KPID Sultra
LAPOR - Bakal Calon Bupati Muna Rajiun Tumada diwakili tim kuasa hukumnya melaporkan empat media televisi swasta ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (16/9/2020). Empat TV swasta itu yakni I News TV, Indosiar, RCTI dan Global TV. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bakal Calon Bupati Muna Rajiun Tumada diwakili tim kuasa hukumnya melaporkan empat media televisi swasta ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (16/9/2020). Empat TV swasta itu yakni I News TV, Indosiar, RCTI dan Global TV

Kuasa hukum Rajiun Tumada, Sarifudin mengatakan, laporan itu dilakukan karena empat media televisi itu menyiarkan Bupati Muna Barat positif Covid-19. Sementara, bagi mereka Rajiun tidak percaya dengan hasil swab yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra 4 September 2020 lalu.

Atas hasil tes polimerase chain reaction (PCR) yang tidak valid itu, menurut Sarifudin, empat media televisi itu kemudian menyiarkan berita yang tayang pada 9 September 2020 lalu. Mereka menduga, siaran tersebut tidak sesuai fakta karena pemilihan narasumber yang tidak akurat.

“Pemberitaan pada 9 September itu dari mana sumbernya. Kami melihatnya sumber informannya tidak akurat. Seharusnya menjadi sumber informan itu bagi kita, pihak laboratorium RS Bahteramas, atau dokter yang menangani, itu yang paling akurat atau Rajiun sendiri,” ujar Sarifudin saat dihubungi melalui telepon.

Menurutnya, atas pemberitaan itu, kliennya merasa dirugikan dan dikagetkan. Sebab, hasil uji usap itu diklaim belum sampe di tangan Bupati Muna Barat. Kecuali, hasil uji usap yang dikeluarkan oleh laboratorium Rumah Sakit Bahteramas dengan hasil negatif pada 14 September 2020.

“Agar media-media tersebut dipanggil sekaligus mengklarifikasi berita tanggal 9 itu, bagi kami yang benar itu Rajiun Tumada negatif. Jika memang media tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, itu harus diproses,” tukas dia.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sultra Asman Hamidu telah menerima aduan tersebut secara resmi Rabu pagi. Aduan itu terkait keberatan pihak Rajiun atas penyampaian informasi penyebaran identitas secara gamblang di media penyiaran.

“Menyangkut masalah identitas pribadi secara terbuka. Kami harus menelaah lebih dalam, apakah penyampaian informasi lewat media penyiaran itu menyalahi undang-undang 32 atau PKPI serta P3SPS, nanti kami telaah,” tutur Asman Hamidu saat dikonfirmasi melalui telepon.

Dalam waktu dekat, KPID akan mengagendakan untuk menelaah aduan itu. Setelah menelaah, pihaknya akan memanggil sejumlah media penyiaran yang teradu untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi. Menurut dia, jika dalam proses dinyatakan melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi.

“Undang-undang 32 itu soal netralitas lembaga penyiaran, lembaga penyiaran harus menyampaikan informasi yang berimbang. Secara pribadi saya melihat itu belum terklarifikasi, tapi itu subjektif, nanti hasil telaah baru kami sampaikan,” pungkas dia. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini