ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Kuasa Hukum LM Rajiun Tumada tiba-tiba mencabut laporannya di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (16/9/2020) sore. Padahal laporan itu dimasukkan pada pagi tadi.
Kuasa hukum Rajiun Tumada, Sarifudin, mengatakan, laporan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mengklarifikasi dan mengkomunikasikan informasi yang beredar. Meski begitu, pihaknya tetap meyakini data pribadi Bupati Muna Barat tersebut tidak boleh dipublikasi.
“Pencabutan laporan kami lakukan, dan kami mengajukan langkah komunikatif kepada teman-teman media. Pada prinsipnya kami akui dalam pemberitaannya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik,” tulis Sarifudin dalam keterangan resminya, Rabu (16/9/2020).
Mereka pula memahami bagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjamin kemerdekaan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi. Katanya, media adalah pilar demokrasi dan itu harus dijaga oleh semua orang
“Intinya permasalahan ini adalah momentum kita bersilaturahmi. Kami selalu mendukung kerja-kerja teman-teman media,” tegas dia.
Terpisah, Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sultra Asman Hamidu mengaku belum tahu mengenai pencabutan laporan secara mendadak oleh kuasa hukum Rajiun Tumada tersebut. Pihaknya juga belum menerima surat resmi dari pencabutan itu.
Kendati laporan itu akan dicabut, ia akan terus memproses masalah dan sesegara mungkin melakukan rapat bersama komisioner KPID yang lain untuk mencermati hingga menyimpulkan benang merah dari masalah tersebut.
“Bilamana dalam proses kajian ditemukan hal-hal yang melanggar, dalam etika P3SPS maupun dalam undang-undang penyiaran, meskipun laporan itu secara resmi ditarik tapi kami tidak merujuk ke aduan itu lagi, tapi ke fungsi KPID sebagai lembaga pengawas publik,” terang Asman saat dihubungi melalui telepon.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada media yang bersangkutan untuk mengklarifikasi konten penyiaran seperti yang ada dalam aduan itu. Asman menegaskan, pihaknya tak segan memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran.
“KPID dalam posisi independen, bukan berarti kalau misalnya ada muatan-muatan yang memungkinkan bisa dikasi lebih jauh dan ditemukan oleh KPID maka kami akan lakukan itu (memproses), karena tupoksi KPID mengawasi penyiaran yang ada di lembaga penyiaran,” pungkasnya.
Rajiun Tumada diwakili tim kuasa hukumnya melaporkan empat media televisi swasta ke KPID Sultra, Rabu (16/9/2020). Empat TV swasta itu yakni I News TV, Indosiar, RCTI, dan Global TV
Kuasa hukum Rajiun Tumada, Sarifudin, mengatakan, laporan itu dilakukan karena empat media televisi itu menyiarkan Bupati Muna Barat positif Covid-19. Sementara bagi mereka, Rajiun tidak percaya dengan hasil swab yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra 4 September 2020 lalu. (b)