ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sebanyak 6 ribu pekerja di Kabupaten Kolaka menerima bantuan langsung tunai dari pemerintah pusat. Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan ini mulai dicairkan ke rekening masing-masing pekerja yang memenuhi persyaratan mulai pekan ini.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Abdullah Muzakir mengatakan, dari belasan ribu pekerja di Kabupaten Kolaka yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat, hanya enam ribu pekerja yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.
“Bantuan subsidi upah tersebut melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/9/2020).
Dijelaskan, sebanyak tiga ribu pekerja telah mendapatkan bantuan subsidi upah secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima dan sisanya tiga ribu pekerja masih menunggu pencairan tahap selanjutnya.
Ia mengaku tahap pertama, penerima bantuan, langsung diberikan bantuan subsidi upah untuk dua bulan yakni September dan Oktober senilai Rp1,2 juta. Kemudian, pada tahap kedua akan kembali diberikan langsung untuk dua bulan berikutnya.
“Untuk tahap kedua rencananya akan disalurkan pada bulan November mendatang,” tambahnya.
Muzakir menambahkan bila tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat ini. Mengingat, dari belasan ribu pekerja tersebut, sebagian besar diantaranya merupakan karyawan BUMN dan BUMD serta memiliki upah di atas Rp5 juta per bulan.
Sebab, kata dia, terdapat kriteria untuk mendapatkan bantuan subsidi upah yakni memiliki NIK, kemudian tidak termasuk karyawan BUMN dan BUMD, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai sekarang, dan masih aktif bekerja. (a)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki