Bertikai Soal Dana Kompensasi Tambang, Warga di Kolut Saling Lapor

Bertikai Soal Dana Kompensasi Tambang, Warga di Kolut Saling Lapor
SALING LAPOR - Dua kelompok warga Desa Lelewawo Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) saling lapor terkait pembagian dana kompensasi atau dana sumbangan atas penggunaan jasa jetty di wilayah tersebut, Senin (28/9/2020). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA- Dua kubu warga Desa Lelewawo Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) saling lapor terkait pembagian dana kompensasi atau dana sumbangan atas penggunaan jasa jetty (dermaga). Dana kompensasi itu dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kedua kubu yang bertikai itu yakni kubu Laganing dan Jene. Saling lapor merupakan buntut panjang dari adanya proses pembayaran kompensasi yang diduga terjadi kekeliruan.

Dana kompensasi tersebut untuk keempat pemilik alat penangkap ikan jenis zero atau belle yakni Lubis (67), Ganing Cari (65), Sawe (53) dan Lukman (51) dengan surat pernyataan kesepakatan. Dalam surat itu dinyatakan bahwa Rp35 juta dana kompensasi akan dibagi sesuai porsi setiap pengelola yang ditetapkan sejak 10 Mei 2020 lalu. Namun dalam proses pengurusan dana tersebut diduga terjadi pelanggaran.

Dari pihak Jene yakni Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patowonua, Wawan menjelaskan pihaknya mendatangi Polres Kolut guna mempertanyakan terkait laporannya beberapa waktu lalu soal dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh warga Lelewawo, bernama Laganing.

Kata dia, pemalsuan dokumen tersebut adalah salah satu surat pernyataan sikap yang dipergunakan Laganing untuk mengelola dana kompensasi tersebut.

“Kita hanya minta pihak kepolisian segera memproses laporan kami secepatnya terkait pemalsuan tanda tangan dalam pernyataan sikap itu, proses hukum tetap berjalan apakah ada tindak pidana atau tidak” kata Wawan saat mendatangi Polres Kolut, Senin (28/9/2020).

Dikatakannya ada tiga surat yang diduga dipalsukan, salah satunya pemberian surat kuasa yang ditujukan kepada ibu Jene yang mengurus dana kompensasi ke pihak perusahaan tambang.

Pihak Laganing juga melaporkan Jene. Dari pihak Laganing, yaitu Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kolut Muh Awaluddin membenarkan telah melaporkan Jene yang diduga melakukan pemerasan terhadap Laganing.

Dalam laporannya, Jene disebut telah diberikan sejumlah uang namun tidak pernah berhenti dan terus meminta dengan cara memaksa dari dana kompensasi tersebut.

“Kami merasa resah sehingga kami melakukan laporan terkait pemerasan terhadap LG (Laganing) karena oknum itu (Jene) selalu meminta sejumlah uang tetapi tidak ada dasarnya seperti kesepakatan atau perjanjian baik secara lisan ataupun tulisan,” kata Awaluddin.

Setelah keduanya saling melapor maka kedua belah pihak datang ke Polres pada Senin (28/9/2020) untuk mempertanyakan terkait laporan tersebut dan masing-masing memberikan keterangan ke penyidik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Ahamad Fatoni membenarkan telah menerima laporan kedua kubu tersebut. Laganing dilaporkan penggelapan dan pemalsuan surat sedangkan Jene dilaporkan terkait kasus pemerasan terhadap Laganing.

“Laporan keduanya kita tetap proses hukum dan penyidik akan menggelar perkara dan pemeriksaan saksi dan kasus ini kita berupaya secepatnya kita selesaikan,” tandasnya. (C)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini