ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Shirley Sumuan mengatakan, terdapat indikasi korupsi dalam kasus pajak reklame di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Hanya saja ia tidak menyebutkan nominal kerugian negara atas dugaan penggelapan pajak tersebut. Pasalnya saat ini pihaknya sedang menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rencananya bulan ini atau bulan depan BPKP akan mengumumkan kerugian negara atas dugaan korupsi di Pemkot Kendari itu.
“Masih dalam proses audit. Bulan ini dan paling lama bulan depan akan diumumkan hasil auditnya,” ungkapnya usai berkunjung ke DPRD Kota Kendari, Selasa (29/9/2020).
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Subhan mendukung Kejari untuk mengungkap dugaan kasus penggelapan pajak reklame di lingkup Pemkot Kendari.
Menurutnya, hal ini menjadi tugas semua pihak untuk mendorong penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Supaya ada pembelajaran untuk yang lain,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejari Kendari melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti didasari laporan masyarakat terkait dugaan kasus tersebut. Bahwa, pajak reklame diduga tidak masuk ke kas negara, namun justru masuk ke kantong pribadi pejabat sejak 2018 hingga 2019.
Editor: Ilham Surahmin