ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Demontrasi Aliansi Mahasiswa Teknik USN Kolaka Jilid VI berakhir ricuh di Kantor Pemerintah Kabupaten Kolaka, Rabu (30/9/2020). Terlihat, mahasiswa melempari batu ke arah kantor pemerintah daerah setempat.
Terjadi aksi saling kejar antara mahasiswa dan petugas keamanan Polres Kolaka dan Satpol PP Kolaka untuk menghentikan aksi tersebut, kepolisian terlihat menyemprotkan water cannon ke arah para demonstran.
Korlap Rahman Hidayat mewakili mahasiswa merasa tidak mendapatkan solusi dari hasil pertemuan dengan DPRD Kolaka maupun Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra. Dikatakan sebelumnya, DPRD Kolaka sudah menghadirkan BPJN Sultra, Perusda, dan pihak terkait lainnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, BPJN Sultra mengeluarkan rekomendasi yang harus dipatuhi oleh Perusda Kolaka. Namun, dari tenggat waktu yang diberikan selama 14 hari, Perusda dinilai tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Diantaranya, tidak menutup bak kendaraan pengangkutan dengan terpal, tidak membersihkan jalan yang dilintasi dan lain sebagainya.
Berangkat dari hal tersebut, mahasiswa menuntut kepada Bupati Kolaka untuk memberhentikan atau mencopot Dirut Perusda Kolaka. Menurut mereka Dirut Perusda Kolaka saat ini tidak layak untuk memimpin Perusda Kolaka, karena dinilai acuh dalam menanggapi rekomendasi dari BPJN Sultra.
“Kita sudah melakukan RDP, tetapi Dirut Perusda tidak hadir pada saat RDP tersebut. Dirut Perusda seperti acuh tak acuh. DPRD acuh tak acuh. Kami tidak mau percaya dengan Komisi II DPRD Kolaka,” ujarnya.
Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rapat bersama dengan Polres Kolaka, Kodim 1412 Kolaka, Bupati Kolaka, BPJN Sultra, Dirut Perusda, dan pihak terkait lainnya.
Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengatakan pihaknya bersama BPJN Sultra akan membahas terkait rekomendasi pencabutan izin penggunaan jalan yang dikeluarkan BPJN Sultra bila ditemukan pelanggaran.
Termasuk mengundang PT Antam guna membicarakan kemungkinan pemberian izin kepada Perusda Kolaka untuk menggunakan jalan produksi milik PT Antam.
“Kita mencari solusi terbaik yang bisa dipakai, agar jalan umum yang digunakan Perusda ini tidak merugikan masyarakat dan pihak lainnya,” ungkapnya.
Safei menekankan kepada mahasiswa bahwa dirinya tidak memberikan hak istimewa kepada Perusda Kolaka. Dan akan mendukung pencabutan izin bila ditemui pelanggaran terhadap aktivitas hauling yang dilakukan Perusda.
Ia juga menegaskan Perusda Kolaka merupakan perusahaan yang pengelolaan dan asetnya terpisahkan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Terkait penggunaan jalan tersebut, Pemkab Kolaka tidak memiliki wewenang untuk mencabut izin penggunaan jalan umum oleh Perusda. Termasuk, untuk memberhentikan proses hauling dan lainnya, Pemkab Kolaka tidak memiliki hak dan kewenangan atas hal tersebut. (a)
Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Ilham Surahmin