ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memungut retribusi menara Base Transceiver Station (BTS) telekomunikasi yang beroperasi di daerah itu.
Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama pihak Telkomsel Regional Kendari. Penarikan retribusi juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Muna, Dahlan Kalega mengatakan, penarikan retribusi bagi perusahaan telekomunikasi tersebut baru diberlakukan.
“Pembayaran retribusi dimulai Oktober hingga Desember 2020. Setelah itu berjalan normal setiap tahunnya,” terang Dahlan di ruang kerjanya, Senin (5/10/2020).
Saat ini total tower yang beroperasi di Muna sebanyak 63 unit. Mekanisme tarif BTS, kata Dahlan, sesuai zona dan jumlah tiang yang digunakan.
“Khusus dalam Kota Raha dengan tiga tiang seperti milik XL itu Rp1,9 juta. Telkomsel rata-rata empat tiang dengan besaran retribusi sekitar Rp2,6 juta,” jelasnya.
Sementara di luar kota tetap disesuaikan dengan zona yang ditentukan dalam perda. Pihaknya bakal menyurati pihak XL dan Indosat agar segera melakukan pembayaran.
Dahlan menambahkan, dengan berlakunya perda retribusi menara ini akan menjadi tambahan sumber pendapatan daerah. (b)