ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat kordinasi di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (21/8/2020). Dalam kesempatan tersebut KPU membahas penambahan kursi DPRD Kota Kendari 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh menuturkan seiring pertambahan jumlah penduduk di Kendari, jumlah kursi di DPRD Kota Kendari diprediksi akan bertambah lima pada 2024.
“Jika dilihat potensi jumlah penduduk saat ini yang berada di kisaran 392.000 jiwa. Maka kemungkinan untuk mencapai 400.000 ribu jiwa sebagai syarat 40 kursi bisa terealisasi di 2024 mendatang,” kata Jumwal, di kantor DPRD Kota Kendari, Senin (12/10/2020).
Dengan potensi bertambahnya jumlah kursi ini DPRD Kota Kendari, Jumwal mengatakan harus mengambil langkah-langkah persiapan. Seperti melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) baik berskala besar sampai dengan kecil.
Selanjutnya, hal tersebut akan dikonsultasikan ke KPU RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI sebagai tindak lanjut persiapan penambahan alokasi kursi di DPRD Kota Kendari.
“Untuk penambahan jumlah dapil kami belum bisa memperkirakan hal tersebut. Sebab pihaknya masih akan melihat kedepan penyebaran penduduk di setiap dapil,” imbuh Ketua KPU Kota Kendari ini.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Kendari Subhan menerangkan, sesuai data statistik Oktober 2020 jumlah penduduk Kota Kendari sebanyak 392.000 jiwa. Subhan mengestimasi 2024 mendatang jumlah penduduk kota Kendari bahkan bisa mencapai lebih dari 400.000 jiwa.
“Kondisi ini akan kami sikapi dengan melakukan sinkronisasi data baik dari Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Pemukiman dan Perumahan Kota Kendari,” terang Subhan.
Menurutnya sinkronisasi data sangat penting agar masyarakat yang sudah meninggal maupun yang masih hidup dapat didata kembali. Sebab, lanjut Subhan, masih banyak ditemukan masyarakat sudah meninggal tetapi masih terdaftar sebagai penduduk.
Kendati demikian penghapusan data warga yang sudah meninggal tidak bisa serta merta dilakukan tanpa adanya surat keterangan kematian. Jika hal ini dilakukan akan berdampak hukum.
“Jadi untuk kami DPRD tentunya sangat mendukung hal ini. Jadi kami akan kembali melakukan rapat kordinasi dengan stakeholder yang ada,” pungkasnya. (b)
Reporter: Rasman
Editor: Rizki Arifiani