ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kolaka mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kolaka untuk mengusut kasus dugaan illegal mining yang dilakukan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS).
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Mako Polres Kolaka, Kamis (15/10/2020). Demonstran mendesak Polres Kolaka agar segera menangani kasus dugaan illegal mining PT WIL dan PT BPS yang telah menyalahgunakan izinnya.
Ketua Umum HMI Kolaka Umar mengatakan, pada 20 Desember 2019 lalu pihaknya telah melaporkan kasus dugaan illegal mining kedua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka tersebut di Polres Kolaka.
Selang tiga bulan kemudian, kata dia, tepatnya pada 20 Maret 2020, Polres Kolaka memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Dalam surat itu disebutkan Polres Kolaka telah melakukan pemanggilan Direktur PT WIL, Direktur PT BPS, Dinas Kehutanan, Wakil Kepala Teknik Tambang PT BPS.
“Setelah lima bulan kemudian tepatnya Agustus 2020, kami diberikan lagi SP2HP dengan isi yang persis sama dan tidak ada perkembangan,” jelasnya ditemui di Mako Polres Kolaka, Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, mereka tak hanya sekadar memberikan laporan saja, HMI juga telah melengkapi berkas laporan yang dapat digunakan oleh penyidik dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Namun, Polres Kolaka terkesan seakan membiarkan saja kasus ini.
“Polres Kolaka harus segera menuntaskan kasus ini, jangan ditunda-tunda terus. PT WIL dan PT BPS jelas telah melakukan aktivitas penambangan di luar IUP,” tambahnya.
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjutak mengatakan bila ia sedang mempelajari kasus tersebut sebab dirinya baru sebulan menjabat Kasat Reskrim Polres Kolaka.
Namun, pihaknya akan segera kembali melakukan gelar perkara untuk meneruskan proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan ini. Menurut dia, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari kedua perusahaan itu.
“Kita akan menindaklanjuti tuntutan dari demonstran untuk melakukan penyelidikan terkait ada tidaknya tindak pidana dalam laporan tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, PT WIL merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penambangan mineral logam. PT WIL melakukan kegiatan penambangan sejak 2010. Perusahaan tersebut diketahui melakukan aktivitas penambangan di luar IUP miliknya yang didominasi oleh kawasan hutan produksi terbatas.
Sementara itu, PT BPS merupakan perusahaan dengan izin usaha penambangan untuk bahan galian dengan jenis batuan (mineral bukan logam). Namun, dalam kegiatan operasinya perusahaan ini tidak pernah melakukan kegiatan penambangan batu seperti yang tercantum dalam IUP miliknya.
Perusahaan tersebut justru memproduksi dan menjual ore nikel bekerja sama dengan PT WIL yang memegang lisensi untuk melakukan penjualan ore nikel. (b)