ZONASULTRA.COM,LASUSUA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menunggu hasil perhitungan audit dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) terkait dugaan kasus korupsi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di desa Pitulua, Kecamatan Lasusua.
Korps Adhyaksa itu mencurigai adanya tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kolut tahun 2018 dan 2019 lalu, sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak maret 2020) lalu.
Kajari Kolut Teguh Imanto mengatakan, saat ini pihaknya menggelar pemaparan dengan Mappi guna mengetahui jumlah materi lokasi TPU tersebut, sebab anggaran yang dikucurkan melalui APBD sebesar Rp350 juta per hektar dengan luas dua hektar. Untuk pembebasan kuat dugaan terjadi mark-up. Kata dia, sebelum Mappi melakukan perhitungan pihaknya menggelar pemaparan melalui virtual untuk mengetahui kerugian negara atas pidana khusus tersebut.
“Sebelum Mappi menerima permintaan kita terkait harga tanah itu, kita melakukan pemaparan dulu kemudian mereka mengaudit agar bisa kita mengetahui kerugian negara di lokasi TPU itu,” Kata Kajari kepada awak zonasultra.id Jumat (16/10/2020).
Dalam proses penyelidikan pihaknya mengakui sempat molor saat Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sebab terkendala adanya pandemi Covid-19 namun hingga saat ini sudah ada 20 orang saksi.
Menurutnya, kelanjutan kasus tersebut mengarah kepada dua oknum Kepala Desa (Kades) dan seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya Mappi akan menunjuk perwakilan di Sultra untuk membentuk tim kemudian menilai apakah lokasi TPU itu sudah sesuai harga.
Sementara itu Kades Watuliwu Sunardi membenarkan pihaknya sudah lima kali dimintai keterangan oleh penyidik terkait saksi kasus TPU tersebut sebab dirinya yang melakukan penjualan kepada PPK namun menurutnya hal tersebut sudah sesuai harga pembebasan lahan masyarakat sebesar Rp35 ribu per meter.
“Iya saya sering dimintai keterangan atas pembebasan lahan itu, karena saya memang yang menjual lokasi TPU itu ke pemda, jadi masalah harga dan lokasinya saya rasa tidak ada masalah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kadis Perumahan Kolut, Firdaus membenarkan pihaknya telah menganggarkan pembebasan tanah sebesar Rp350 juta per hektar melalui bidang kawasan dan pertanahan, namun ia tidak banyak tahu sebab program tersebut telah dipercayakan kepada yang membidangi. Terkait proses administrasi sudah sesuai prosedur, sebab waktu melakukan pembayaran sudah melibatkan pemerintah desa sampai camat setempat.
“Waktu kejaksaan minta keterangan, saya sampaikan ada bidang yang menangani pembebasan lahan itu, saya tidak ikut campur cuman sewaktu bendahara melakukan pembayaran berkasnya lengkap sudah ada persetujuan dari kepala desa dan camat,” ungkap Firdaus melalui telepon selulernya. (a)
Kontributor: Rusman
Editor: Ilham Surahmin