Kepala Sat Reskrim Polres Konawe, Iptu Donny Kristian Bara’langi, mengatakan penangkapan pelaku curanmor dan curas yang cukup meresahkan masyarakat itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah po
Kepala Sat Reskrim Polres Konawe, Iptu Donny Kristian Bara’langi, mengatakan penangkapan pelaku curanmor dan curas yang cukup meresahkan masyarakat itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah polsek di Konawe.
Kami secara bersama-sama dengan beberapa polsek melakukan operasi untuk segerah mengungkap pelaku kejahatan curanmor dan curas. Dari beberapa laporan yang ada, Polsek Wiwirano, Polsek Sampara, Polsek Unaaha, dan anggota Sat Reskrim Polres Konawe berhasil mengungkap pelaku yang sebahgian besar merupakan residivis yang sudah sering kali melakukan tindak pidana kejahatan dengan kasus yang sama,” Jelas Iptu Donny Kristian Bara’langi di Mako Polres Konawe, Rabu (8/4/2015).
Dari tangan para pelaku lanjutnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis yamaha mio dengan nopol DT 5139 CE, dua buah leptop merek asus, satu buah notebook merek acer, serta lima buah hand phone. Barang bukti tersebut berasal dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yakni di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kecamatan Sampara dan Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Sementara ketujuh pelaku yang sudah menjadi tersangka itu dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun penjara. Para tersangka kini mendekam di Sel Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut. (**Restu)