Sengketa lahan ini terjadi akibat terjadinya tumpang tindih sertifikat. Dalam hal ini sejumlah pihak menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pihak yang menerbitkan sertifikat tanah tidak
Sengketa lahan ini terjadi akibat terjadinya tumpang tindih sertifikat. Dalam hal ini sejumlah pihak menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pihak yang menerbitkan sertifikat tanah tidak profesional, hingga muncul dugaan ada mafia tanah di dalamnya.
Kalau BPN profesional dalam bekerja maka tidak akan terjadi sengketa lahan karena terjadinya tumpang tindih sertifikat, ungka Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama.
Terkait dengan persoalan itu menurutnya cukup banyak warga Kendari yang mengadu ke DPRD. Makanya itu pihaknya akan memanggil pihak BPN untuk dimintai keterangan.
Lawama juga mengatakan dalam masalah ini Kanwil BPN pusat mesti menindak BPN di daerah. Utamanya di Kendari.
Kami juga berharap pihak BPN tidak menjadi begal tanah, pungkasnya. (**Randi)