Menang Tender, PT TUS Desak Kemenag Sultra Percepat Administrasi Pengerjaan Asrama Haji

Afirudin Mathara
Afirudin Mathara

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Tripolar Utama Sultra (TUS) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar tidak lagi menunda pelaksanaan pengerjaan proyek revitalisasi pembangunan asrama haji 2020.

Melalui kuasa hukumnya, Afirudin Mathara mengatakan, sebagai pemenang tender bernilai Rp. 29,3 miliar tersebut, pihaknya mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kanwil Kemenag Sultra segera mempercepat pengerjaan lapangan.

Pasalnya, menurut Afirudin, PPK telah menunda penandatanganan kontrak kerja karena ada sanggahan dari salah satu peserta tender PT Haka Utama. Perusahaan tersebut menuding kliennya cacat administrasi dalam proses tender proyek tersebut.

Melalui proses sanggah, tuntutan PT Haka Utama dinilai oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak diterima dan tidak melakukan sanggah banding.

Menang Tender, PT TUS Desak Kemenag Sultra Percepat Administrasi Pengerjaan Asrama Haji“Sayangnya, peserta lelang yang keberatan ini hanya sampai pada tahapan sanggah, tidak melanjutkan ke sanggah banding. Dengan posisi ini mestinya, PPK langsung menandatangani kontrak, tidak boleh menunda,” tutur Afirudin saat ditemui di Kendari, Kamis (29/10/2020).

Penundaan itu, membuat klien Afirudin menderita kerugian secara materiil dan non materiil. Seharusnya, kontrak tersebut dapat ditandangani sejak Agustus 2020. Atas dasar itu, pihaknya melakukan somasi terhadap PPK dimaksud.

Usai somasi dilakukan, PPK baru mau melakukan penandatanganan kontrak, Selasa (27/10/2020) lalu. Kendati demikian, Afirudin meminta proses administrasi proyek yang baru akan dilakukan 2021 agar dipercepat.

“Kami harapan Kanwil (Kemenag Sultra) bisa mempercepat proses administrasi supaya pekerjaan lapangan bisa berjalan dengan baik. Kepala khalayak kami minta supaya polemik lelang ini segera diakhiri karena sudah sampai pada penandatangan kontrak,” ucap dia.

Pihaknya menegaskan jika permintaan itu tidak dipenuhi maka akan melakukan upaya hukum dalam bentuk gugatan administrasi di PTUN dan gugatan secara perdata di pengadilan. (b)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rizki Arifiani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini