ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar merayakan ulang tahunnya ke-38 dengan menggelar konser di Hotel Claro, Jumat (30/10/2020) malam.
Dalam video amatir yang diterima ZonaSultra, konser tersebut dihadiri ratusan orang. Tak hanya itu, acara ulang tahun tersebut dimeriahkan oleh penyanyi ibukota Judika dan Rossa. Terlihat sejumlah orang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Acara itu pun dibenarkan oleh Public Relation Hotel Claro Kendari Rici. Kata dia, acara tersebut dihadiri kurang lebih 100 orang, pihaknya juga tau kegiatan ketua partai besutan Prabowo Subianto itu dimeriahkan dua penyanyi papan atas Judika dan Rossa.
Rici mengaku, tidak ada tim dari Satgas Covid-19 yang datang mengawasi kegiatan itu. Padahal, selama ini baik acara pesta maupun kegiatan yang mengumpulkan banyak orang selalu ada tim Satgas Covid-19 yang datang.
“Event tersebut mungkin sudah diluar dari aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi (Sultra) bahwa pelarangan perkumpulan orang banyak itu sudah tidak berlaku dan jika diberlakukan harus bersurat ke tim gugus Covid-19,” ujar Richi saat ditemui di Hotel Claro, Senin (2/11/2020).
Penyelenggara acara juga, menurut Rici tidak memberikan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 tiga hari sebelum acara digelar hingga hari penyelenggaraan acara tersebut. Dia mengatakan, kalau pihak acara ulang tahun mengerti dengan aturan pasti akan menyampaikan rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Rici mengatakan, sejak awal imbauan mulai berlaku, pihak hotel menolak kegiatan dari klien yang tidak menyerahkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 kepada mereka. Meskipun itu, merupakan keluarga dari karyawan hotel.
“Misalnya kalau mereka mengerti dengan aturan itu harusnya sudah (rekomendasi diserahkan). Kalau ivent seperti konser otomatis sudah menyatu dengan izin yang berlaku (rekomendasi satgas Covid-19), katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra Andi Syahrir menyatakan imbauan Gubernur Sultra Ali Mazi berisi larangan membuat keramaian masih tetap berlaku hingga kini.
Imbauan gubernur itu akan dicabut pada saat situasi Pandemi Covid-19 sudah lebih aman. Pencabutan juga akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Tapi, kedua hal itu belum dilakukan, karena saat ini situasi belum aman dan pemerintah menerapkan new normal.
Sehingga, pelaksanaan pesta pernikahan dan konser tidak boleh dilakukan. Apalagi, ketika mengacu pada imbauan tersebut, masyarakat yang ingin membuat acara dengan mengumpulkan banyak orang, izin keramaian tidak dikeluarkan.
“Seharusnya itu tidak dibolehkan, tidak mengizinkan, tapi kan perizinan, izin keramaian bukan di pemerintah jadinya, tapi ada di kepolisian sebagai implikasi dari imbauan gubernur kemarin,” tegas Andi Syahrir melalui telepon, Senin (2/11/2020).
Ketua Satgas Covid-19 Kota Kendari dr Algazali mengatakan, kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti pesta harus melapor pada tim satgas, apalagi seperti konser bisa mengundang keramaian orang.
“Pesta saja masih harus lapor, kan kalau ada artis pasti sangat ramai. Inilah makanya kenapa di Kendari yang kita cintai selalu saja terjadi peningkatan yang luar biasa karena kita masih abai dan belum sadar, nanti benar-benar sadar kalau yang positif itu dirawat di rumah sakit,” ucap Algazali melalui whatsapp.
Ia menyayangkan, masih banyak masyarakat yang belum sadar dengan protokol kesehatan. Protokol tersebut seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker dan mencuci tangan.
Terpisah, Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Melalui whatsapp, ia hanya membalas pertanyaan wartawan dengan pertanyaan balik, pukul 14.13 wita.
“Iya, ada apa yah,” tulis Andi Ady Aksar di WhatsApp Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai agenda tersebut.
congratulation