ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Tim Gabungan Satuan Tugas (satgas) penanganan COVID-19 Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara mencatat 402 orang dan 37 badan usaha terjaring Operasi Yustisi yang dilaksanakan selama satu bulan di beberapa tempat di wilayah tersebut. Razia Yustisi tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kolut nomor 25 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan, sebagai upaya penanganan dan pengendalian virus corona atau covid-19 di kolut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kolut, Ramang mengatakan, operasi yustisi yang digelar gabungan dari tim gugus tugas covid-19 dari TNI/Polri itu dimulai dari 14 September sampai 30 Oktober 2020 lalu. Sebanyak 402 orang yang telah diberi sanksi sosial karena ditemukan tidak menggunakan masker saat berkendara dan melakukan aktivitas di luar rumah.
Kata dia, dalam sehari pihaknya mencatat puluhan warga terjaring langsung diberikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan di sekitar hingga sanksi tertulis.
“Berdasarkan laporan data penegakan hukum protokol kesehatan sudah ada 402 orang terjaring, sementara badang usaha ada sekitar 37 yang kami temukan tidak mematuhi protap kesehatan tersebut,” kata Ramang kepada awak zonasultra.id, Selasa (3/11/2020)
Menurut dia, operasi yustisi dilaksanakan secara hunting atau berpindah-pindah di seluruh wilayah Kolut. Namun untuk skala prioritas, pihaknya fokus di beberapa tempat seperti pasar, perempatan jalan dan wilayah yang padat penduduk dengan memberi peringatan terakhir baik pada perorangan dan pelaku usaha, jika dalam operasi selanjutnya hingga tiga kali masih kedapatan melanggar, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan bupati.
Baca Juga : Ini Sasaran Operasi Zebra Anoa 2020 di Kolut
“Kita berikan dulu sanksi sosial seperti teguran dan sanksi tertulis karena sesuai bunyi perbup itu tiga kali mereka kedapatan baru kita denda berupa uang,” ujarnya.
Ia berharap kepada warga bisa lebih meningkatkan kesadarannya terhadap penyebaran virus Corona, begitu juga dengan pelaku usaha agar mematuhi protokoler kesehatan dengan memasang imbauan untuk mematuhi protokoler serta menyediakan tempat cuci tangan dan selalu memakai masker.
Sementara itu, Anwar yang merupakan salah satu warga yang pernah terjaring operasi tersebut mengaku jera dan akan menjalankan protokoler kesehatan dengan menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
“Iya saya pernah kena operasi itu karena saya lupa bawa masker. Makanya ketika kena operasi ini saya pasrah dan sadar kalau memang saya melanggar” tandasnya. (b)
Kontributor: Rusman
Editor : Kiki