ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (TRBWP)/CBD Teluk Kendari 2020 – 2040.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari Ilham Hamra mengatakan, pembahasan ditunda karena ada beberapa naskah akademik yang dinilai masih bertentangan dengan beberapa peraturan yang ada sebelumnya.
Selain itu, beberapa fraksi menilai dalam perencanaan penyusunan produk raperda ini tidak melibatkan anggota DPRD Kota Kendari.
“Benar seluruh fraksi menerima raperda ini dibahas saat paripurna yang lalu. Tetapi setelah kami mulai melakukan pembahasan, masih ada beberapa perbedaan persepsi antara anggota terkait status wilayah yang ada dalam naskah akademik raperda ini,” jelasnya, di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2020).
Terkait persoalan wilayah ini ungkapnya, dalam wilayah pesisir tersebut tidak semuanya masuk wilayah Kota Kendari. Terdapat beberapa wilayah yang masuk wilayah pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk itu, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk memperjelas segala prosedur terkait batas-batas wilayah pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
“Persoalan ini seharusnya tidak ada jika pada Focus Group Discussion (FGD) Pemerintah Kota Kendari mengajak kami untuk bersama-sama membahas hal ini. Idealnya saat penyusunan naskah akademik, pemkot mengundang kami saat FGD,” tuturnya.
Realitanya, kata legislator Kecamatan Poasia dan Abeli ini, pemkot datang ke DPRD dengan membawa draft raperda. Sementara pihaknya tidak mengetahui isi draft raperda tersebut lantaran tidak dilibatkan dalam FGD. (b)