ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Bupati Buton La Bakry menginstruksikan kepada seluruh kepala desa agar menganti nama dusun menjadi RT/RW. Hal itu berdasarkan Perda Kabupaten Buton Nomor 14 tahun 2014, yang tertuang dalam Bab V tentang Pembentukan RT/RW.
Sehingga tidak ada lagi dusun di 83 desa se-Kabupaten Buton. La Bakry menuturkan, perubahan satuan administrasi pergantian nama sangat berpengaruh terhadap data kependudukan. Sebab pada nomenklatur data kependudukan Indonesia, tidak terdapat Dusun melainkan RT/RW.
“Pergantian ini sangat berpengaruh di data kependudukan, kita lihat saja pada KTP di situ tidak ditulis dusun tapi RT/RW, dengan itu pemerintah desa segera menyesuaikan,” uja La Bakry saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (05/11/2020).
Dengan adanya pergantian tersebut dapat memudahkan pendataan data kependudukan di Kabupaten Buton. La Bakry mengatakan sejak dikeluarkan Perda sampai saat ini, masih ditemukan satuan administrasi daerah terkecil di Kabupaten Buton menggunakan Dusun atau lingkungan.
Sebelumnya Camat se-Kabupaten Buton telah disampaikan untuk melakukan perubahan. Ia menambahkan, kepada pengurus RT dan Pengurus RW yang habis masa bakti, Ketua RT dan Ketua RW wajib memberitahukan seluruh pengurus tentang pemberhentian atau penggantian pengurus. Serta memberitahukan kepada Lurah/Desa, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa bakti pengurus RT dan RW tersebut.
“Semua aturan pengangkatan dan pemberhentian ketua RT/RW sudah diatur, dalam perda, sehingga saya harap kepada pak desa tidak ada lagi secara administrasi nama dusun atau lingkungan, semua sudah RT/RW,” ucapnya. (b)