ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Ruslan (60), warga desa Landolia, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tega menganiaya istrinya, Fitriani (24) dan mertuanya hanya karena gara-gara diminta cerai oleh sang istri. Kedua korban mengalami luka-luka serius setelah dianiya Ruslan.
Kapolsek Ranteangin Ipda Agustian melalui sambungan selulernya membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, kejadian itu berawal ketika pasangan suami istri (pasutri) cekcok pada Kamis (5/11/2020) malam sekitar pukul 21:30 Wita, tidak berapa lama pelaku naik pitam kemudian mengambil sebuah pisau jenis badik langsung menusuk sang istri sebanyak empat kali pada bagian lengan dadanya.
Pelaku nekat melukai istri dengan benda tajam karena tidak terima saat ditanya untuk pisah, dan sang istri menyetujui hal tersebut.
“Awalnya korban bersama pelaku duduk di ranjang dalam kamar di rumah mertuanya, kemudian pelaku menanyakan kepada istrinya apakah benar korban mau pisah kemudian korban mengangguk dan tiba-tiba pelaku langsung mencabut badik yang dibawanya dan langsung menikam korban sebanyak empat kali pada lengan sebelah kiri dan pada bagian dada,” kata Agustian, Jumat (6/11/2020).
Setelah mendengar pertengkaran tersebut, ayah korban, Sabe (46) datang melerai namun pelaku juga langsung menikam mertuanya satu kali pada bagian punggung. Akibat peristiwa itu, kedua korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke Rumah sakit Djafar Harun Lasusua untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara tersangka diamankan oleh anggota polsek Ranteangin usai kejadian tersebut.
“Tersangka sudah kita amankan dan kita titip sementara di rutan polres, sementara kedua korban masih di rumah sakit,” ujarnya.
Polisi berpangkat satu balok ini menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan mendalami apa motif tersangka yang berprofesi petani itu tega menganiaya istrinya sendiri, tetangga dan keluarga korban akan dimintai keterangan.
“Kita akan dalami kembali apa motif tersangka melakukan penganiayaan itu,” tandasnya. (b)
Kontributor: Rusman
Editor : Kiki