Gegara Posting Dugaan Korupsi TPI Wameo, Pengurus KNPI Jadi Tersangka UU ITE

Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Marak di Media Sosial, Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,BAUBAU – Kasus dugaan korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), berbuntut panjang. Teranyar, seorang Anggota KNPI Kota Baubau, Risky Ishaq, telah menjadi tersangka kasus pelanggaran Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Baubau, AS Tamrin.

Kasus ini berawal saat Risky dilaporkan di Polda Sultra pada September 2019 lalu atas unggahan di akun facebooknya pada Agustus 2019. Dalam postingan ia menuliskan bahwa AS Tamrin kurang becus menempatkan pejabat di TPI Wameo. Kemudian pada 26 Oktober 2020 Risky ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik AS Tamrin.

“Saya memang sudah dijadikan tersangka oleh Polda Sultra,” terang Risky lewat singkat lewat panggilan telepon, Selasa (10/11/2020).

Ia mengaku sudah tiga kali diperiksa penyidik Polda Sultra.

Sementara itu, Dedy Ferianto, kuasa hukum AS Tamrin menjelaskan, sebelum pelaporan ke Polda Sultra, Wali Kota sudah berupaya melakukan langkah persuasif agar Risky tidak sembarangan menuding. Dedy telah beberapa kali diutus untuk menemui Risky dan KNPI Kota Baubau, tapi karena tidak ada itikad baik sehingga AS Tamrin melaporkan Risky ke polisi.

“Bahkan pak Wali Kota sudah memanggil dan betemu dengan orang tua Risky. Karena bapak Risky adalah sahabat beliau. Tapi tidak direspon baik oleh Risky sediri,” ungkap Dedy lewat panggilan telepon.

Dedy enggan menjelaskan materi hukum tentang kalimat yang dimaksud pecemaran nama baik tersebut karena menghargai peran penegak hukum. Dia mengaku, tidak ada upaya Wali Kota AS Tamrin melakukan pembungkaman kepada seorang yang berpendapat di muka umum. Akan tetapi AS Tamrin tidak menerima jika dihujat, difitnah, dan dicemarkan nama baiknya.

Kata Dedy, komunikasi terakhir dengan Wali Kota masalah ini sepenuhnya diserahkan ke ranah hukum. Lanjutnya, tidak ada lagi upaya persuasif karena kliennya sudah melakukan upaya untuk berdamai dan tidak direspon baik.

“Upaya persuasif sudah kami lakukan, sudah lewat (masanya) ya. Pak wali juga sudah beretikad baik, namun pada saat itu etikad baik itu tidak direspon,” imbuh Dedy.

Ketua KNPI Kota Baubau La Ode Darmawan Hibali, mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menyinggung Wali Kota Baubau AS Tamrin dalam rilis data temuan yang mereka sebarkan ke media sosial maupun ke media massa. Ia mengatakan, sebagai mitra Pemerintah Kota (Pemkot) pihaknya bermaksud meluruskan dugaan korupsi retribusi TPI Wameo.

“KNPI itu menyampaikan sesuai data yang ada. Kami sendiri selaku mitra Pemkot merasa bertanggung jawab membantu dengan mengumpulkan data temuan kami,” terangnya dihubungi via telepon.

Darmawan berharap ada kebijaksanaan dari Wali Kota Baubau untuk menerima pengurus KNPI guna membicarakan ulang terkait solusi dari permasalahan ini.

“Saya berharap Risky bisa lepas dari masalah ini. Tentunya kita juga masih mengharapkan beberapa kebijaksanaan dari seorang Wali Kota. Tentunya langkah KNPI mengarah pada upaya persuasif, kami juga tidak mau membuat tindakan yang melahirkan masalah baru buat Risky,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi retribusi TPI Wameo telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Muslimin Buhim dan sudah menjalani masa tahanan. (b)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini