KLHK Kurangi Luas Kawasan Taman Nasional Wakatobi

KLHK Kurangi Luas Kawasan Taman Nasional Wakatobi
FOTO BERSAMA - Foto bersama Pemda Wakatobi, DPRD, dan Bappeda bersama jajaran KLHK RI. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengubah luas kawasan Taman Nasional dan Perairan Laut Wakatobi. Ukurannya dari 1.390.000 hektare (ha) menjadi 1.320.987 ha.

Pengubahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK RI nomor SK.425/MENLHK/SETJEN/LA.2/11/2020 tentang perubahan kawasan Taman Nasional Wakatobi (TNW) dan perairan laut di sekitarnya, di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Melalui rilis persnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, La Jumadin mengatakan, surat keputusan menteri tersebut telah melalui proses kajian yang cukup panjang. Kajian itu terkait status tanah pulau-pulau berpenghuni agar dikeluarkan dari kawasan taman nasional.

Setelah dikaji, maka pada tanggal 12 Agustus 2020, Bupati Wakatobi Arhawi mengajukan surat nomor 522.II/122/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 tentang penegasan status tanah pulau-pulau berpenghuni di Kabupaten Wakatobi.

Surat ditujukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK RI. Lewat surat itu diharapkan adanya penegasan status terhadap tanah pulau-pulau berpenghuni di Kabupaten Wakatobi.

“Surat tersebut telah ditindaklanjuti melalui surat menteri LHK RI nomor S.1030/MENLHK/KSDAE/KSA.0/11/2019, tanggal 22 November 2019. Isi surat tersebut menyatakan, pulau-pulau yang telah berpenghuni akan dikeluarkan dari taman nasional,” kata La Jumadin, Rabu (18/11/2020).

Dikatakannya, meski dengan adanya perubahan status taman nasional, namun wilayah perairan dan pulau-pulau atau wilayah daratan yang memiliki keunikan dan kekhasan akan tetap dipertahankan sebagai kawasan taman nasional.

“Secara total dari luasan taman nasional Wakatobi sebesar 1.390.000 ha telah menjadi 1.320.987 ha atau pulau berpenghuni tersebut adalah 69.013 ha atau sekitar 4,96 persen,” terangnya.

Lebih lanjut La Jumadin menyampaikan, pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Kebijakan Strategis KLHK RI, Hery Subagiyadi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi, terkhusus Bupati Wakatobi Arhawi yang telah bekerja keras untuk mengawal seluruh proses penegasan status tanah berpenghuni.

“Beliau menitip pesan untuk selalu menjaga ekologi dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Wakatobi, demi kesejahteraan masyarakat Wakatobi,” tuturnya. (B)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini