ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Warga di Desa Powalaa Kecamatan Pakue Tengah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) ada yang menerima bantuan sosial ganda. Ditemukan salah satu penerima manfaat dobel yakni setelah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Dinas Sosial (Dinsos), juga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
Kepala Desa (Kades) Powalaa Jufri membenarkan bahwa salah satu warganya atas nama Hariani menerima BLT DD sejak April hingga Oktober tapi setelah pihaknya mengecek ternyata ia juga masuk program PKH di September dan November lalu.
Kata dia, progam BLT dampak Covid-19 tersebut hanya enam bulan sesuai kemampuan DD di 2020. Sejak adanya informasi penerima ganda tersebut, pihaknya melakukan verifikasi lebih teliti siapa-siapa peserta PKH yang namanya tertera sebagai penerima BLT.
“Iya ada penerima BLT dan dia juga terima program PKH tapi hanya menerima dua bulan, sekarang kita sudah hentikan tidak lagi menerima BLT dari desa,” kata Jufri via telepon selulernya, Sabtu (28/11/2020).
Pihaknya mengakui hal tersebut satu kesalahan teknis dan sempat menuai protes beberapa warga. Ia telah menjelaskan titik permasalahan tersebut di mana pendamping program PKH tidak melakukan koordinasi saat mendaftarkan warganya sebagai penerima manfaat dua bulan lalu.
“Saya sudah luruskan permasalahan itu, dan warga yang penerima BLT sudah dihapus,” ujarnya.
Sementara itu, pendamping program PKH Desa Powalaa Irwan mengatakan salah satu penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dampak Covid-19 sebelumnya masuk penerima BLT namun karena adanya penambahan data di Agustus lalu sehingga ia memasukkan nama tersebut sebab menurutnya layak menerima dan memenuhi syarat. Pihaknya juga telah menyampaikan ke pemerintah desa agar nama yang dimaksud dikeluarkan dari BLT DD.
“Ketika ada verifikasi data calon penerima PKH tambahan, kita tidak lihat apakah dia penerima BLT atau tidak, tapi kita lihat dari segi kelayakan calon itu memenuhi syarat,” terangnya.
Terpisah, Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut Usman menjelaskan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi virus atau Covid-19.
Warga yang tidak boleh menerima BLT adalah warga yang sudah mendapatkan bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), misalnya penerima PKH, BPNT dan lainnya.
“Petunjuknya itu sudah jelas dan sudah diatur penerima tidak boleh dobel, tapi biasanya adanya kesalahan atau kekeliruan di tingkat desa, kalau memang berdampak dananya bisa dikembalikan dan saya akan cek dulu desa yang dimaksud,” tandasnya. (B)
Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma
Harusnya disuruh saja kembalikan dana Jagan di biarkan