Kasus yang Menyebut Data Covid-19 di Kolut Palsu Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Kasus yang Menyebut Data Covid-19 di Kolut Palsu Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
Teguh Imanto

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Terdakwa kasus yang menyebut data virus Covid-19 di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) palsu kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Sidang digelar secara virtual dengan nomor perkara 94/Pid.Sus/2020/PN LSS di mana terdakwa berada di Rutan Polres Kolut, sementara saksi dan jaksa di Kejari Kolut dan Majelis Hakim di PN Lasusua pada Senin (30/1/2020) kemarin.

Kajari Kolut Teguh Imanto membenarkan saat ini terdakwa telah menjalani sidang tahap kedua dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang telah diperiksa dalam proses pembuktian dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima berkas dari penyidik Polres Kolut terkait perkara terdakwa kasus yang berawal dari laporan atas akun media sosial Facebook terdakwa yang diduga cuitannya menyudutkan dan menganggap data Covid-19 di Kolut palsu.

“Agenda sidang kedua terhadap terdakwa yakni pembuktian saksi-saksi dan ada tiga saksi yang diperiksa,” kata Teguh Imanto kepada awak zonasultra.id, Selasa (1/12/2020).

Dikatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

“Ada dua pasal alternatif yang disangkakan JPU terhadap tersangka dan pasal 64 KUHP sebagai pasal yang berlanjut, di mana yang pertama bersangkutan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, terdakwa juga diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat secara terus menerus dan dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Dan untuk agenda sidang selanjutnya yakni sidang pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan Ahli bahasa.

“Pemeriksaan saksi berlangsung selama tiga jam, yah cukup lama karena sesuai hukum acaranya saksi-saksi di periksa satu per satu,” ujarnya.

Terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kolut Bripka Andi Asrul membenarkan ketetapan tersangka sejak Agustus lalu oleh penyidik dan sudah dilakukan penahanan karena sudah cukup bukti.

“Proses penyelidikan sudah kita lewati di mana pelimpahan berkas dan barang bukti ke kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah tenaga medis yang bertugas menangani pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Djafar Harun Lasusua mendatangi Polres Kolaka Utara untuk melaporkan akun media sosial Facebook. Laporan itu terkait postingan yang menyudutkan dan menganggap data positif Covid-19 di wilayah Kolut palsu, pada Sabtu (4/7/2020). (b)

Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini