Tersangka Kasus Illegal Logging HPT di Busel Segera Disidang

Tersangka Kasus Illegal Logging HPT di Busel Segera Disidang
ILLEGAL LOGGING- Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan saat menunjukkan kayu hasil illegal logging Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok Hutan Wasambua, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sabtu (5/12/2020). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Tersangka kasus illegal logging Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok Hutan Wasambua, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel) AP segera disidang.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara illegal logging tersebut dengan barang bukti 485 batang kayu jati gergajian dan 728 batang kayu jati gelondongan atau 76,53 meter kubik.

Berkas tersebut dilimpahkan pada tanggal 3 Desember 2020, ke Kejaksaan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 22 September 2020).

Ada satu tersangka lainnya LS masih buron dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“KLHK sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, karena kejahatan seperti ini telah merugikan banyak orang. Penangkapan AP ini bukti keseriusan dan komitmen kami menegakkan hukum. Kami harapkan pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkap Dodi melalui siaran persnya, Sabtu (5/12/2020).

Dodi menyebutkan bahwa AP menebang kayu jati itu tanpa izin. LS yang saat ini masih buron membantu memberikan dana operasional kepada AP. Kerja sama AP dan LS berdasarkan perjanjian melalui akta notaris.

Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan yang terdiri dari SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Ditreskrimsus Polda Sultra, BPKH Wilayah XXII Kendari dan KPHP Lakompa mendapatkan titik koordinat lokasi penebangan kayu yang setelah disesuaikan titik-titik tersebut di atas peta terbukti berada di dalam kawasan HPT.

Untuk diketahui tersangka AP akan dikenakan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini