LBH Kendari Catat Puluhan Pekerja Di-PHK Akibat Pandemi

LBH Kendari Catat Puluhan Pekerja Di-PHK Akibat Pandemi
PHK - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari mencatat sebanyak 40 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 2020. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari mencatat sebanyak 40 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 2020. Sebagian besar karyawan tersebut dipecat akibat Pandemi Covid-19.

Hal itu diungkap LBH Kendari saat mempublikasikan laporan akhir tahun mereka. Direktur LBH Kendari Anselmus AR Masiku menjelaskan, 40 pekerja tersebut berasal dari 10 perusahaan. Mereka telah melakukan pendampingan hukum pada tingkat bipartite, tripartite dan persidangan sebanyak 19 kasus.

PHK diawali dengan dirumahkannya pekerja. Kemudian adanya ketidakpastian terhadap pekerja dengan status harian lepas. Menurut dia, status pekerjaan seperti ini sangat rentan di-PHK tanpa mendapat hak-haknya sama sekali.

“Padahal pekerja telah menjual tenaganya kepada pengusaha dan telah memberikan laba yang banyak, namun penghargaan terhadap pekerja sangat minim,” ungkap Anselmus AR Masiku dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/12/2020).

Dalam sengketa ketenagakerjaan ini pula, LBH Kendari mengamati masih banyak perusahaan yang membayar pekerjanya di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ansel mengatakan, fakta adanya pembayaran upah di bawah upah minimum menunjukkan bahwa pengawas tenaga kerja yang merupakan polisi ketenagakerjaan tidak berjalan bahkan tidak melakukan tugasnya.

“Jadi seharusnya pengawas ketenagakerjaan bekerja lebih maksimal agar dapat mengawasi dan menegur serta memberikan pembinaan kepada pengusaha yang melakukan pembayaran di bawah upah minimum,” pungkas dia. (B)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini