Polres Baubau Ringkus Kawanan Pencuri Berbekal Parang

Polres Baubau Ringkus Kawanan Pencuri Berbekal Parang
Jumpa Pers - Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, saat jumpa pers memperlihatkan barang bukti hasil curian lima orang geng pencuri yang membawa sajam saat beraksi, Selasa (15/12/2020). (Risno/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali membekuk kawanan pencuri. Kali ini aksi geng tersebut dibekali senjata tajam (sajam) jenis parang.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, mengatakan, dua dari lima orang geng pencuri tersebut yakni LP (21) dan BA (23) berhasil dibekuk petugas Kepolisi Sektor (Polsek) Murhum di bilangan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari Kota Baubau pada 16 November 2020. Sementara tiga orang pelaku lainya yakni LA, LO, dan LD masih buron.

“Perlu kami informasikan juga, salah satu dari lima pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan,” terang Rio Tangkari saat jumpa pers di gedung kemitraan Polres Baubau, Selasa (15/12/2020).

Diterangkan Rio, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut berdasarkan rekaman CCTV. Di mana pada malam mereka melancarkan aksinya, kelima pelaku tersebut terekam CCTV dari rumah korban.

Dari rekaman CCTV tersebut juga terlihat salah salah satu dari lima orang itu membawa sebilah golok. Kata Rio, menurut keterangan pelaku, masing-masing dari mereka telah berbagi peran. Mulai dari eksekutor pencuri hingga penjaga amukan massa yang dibekali dengan sencata tanjam.

“Yang kami amankan merupakan eksekutor alias yang mengambil barang dan seorang yang terlihat memegang parang yang bertugas berjaga di luar rumah,” ungkap Rio.

Ia menambahkan, dari pengembangan polisi mengetahui bahwa geng pencuri tersebut telah berhasil melancarkan aksinya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mereka spesialis mencuri barang-barang yang berada dalam rumah baik uang pun barang elektronik berharga.

Pada malam terekam CCTV itu, LP dan BA mengaku berhasil membawa sebuah laptop, smart phone, dan dompet pemilik rumah. Barang-barang itu telah terjual dan uangnya dipakai untuk berfoya-foya.

LP dan BA serta tiga orang lainnya yang DPO, dijerat menggunakan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberitaan. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (b)

Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini