ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang menggelar kegiatan atau acara perayaan saat natal dan tahun baru (nataru) yang dapat memicu kerumunan. Pasalnya, pandemi Covid-19 di Kabupaten Kolaka belum juga berakhir.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka, Mustajab mengatakan melihat tren peningkatan kasus pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang saat natal dan malam tahun baru 2021.
Kata dia, warga tidak diizinkan mengadakan kegiatan yang mengumpulkan kerumunan massa di mana pun. Saat mendapati kerumunan massa, pihaknya secara persuasif akan membubarkan kerumunan massa tersebut.
“Kita harapkan kesadaran masyarakat untuk taat mematuhi protokol kesehatan ini. Sehingga target kita untuk menurunkan kasus Covid-19 bisa tercapai,” ujarnya.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan pihaknya melaksanakan roadshow bersama TNI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kolaka untuk penegakkan disiplin masyarakat terhadap imbauan dan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Kata dia, dengan rutin tim akan menjangkau masyarakat, termasuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas. Dengan usaha yang maksimal ini diharapkan masyarakat bisa memahami bila Covid-19 ini belum berakhir, sehingga bisa terus menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Dandim 1412 Kolaka, Letkol Inf Risa Wahyu Pudji Setyawan menambahkan pihaknya juga membentuk tim yang ditempatkan di beberapa lokasi yang sekiranya menjadi tempat berkumpulnya banyak orang. Dengan langkah ini, dapat mendukung pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kolaka per tanggal 15 Desember 2020 sebanyak 658 kasus. (B)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma