ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kuasa hukum lima tersangka pendemo di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Andre Darmawan angkat bicara mengenai tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menetapkan kelima koordinator lapangan sebagai tersangka penghasutan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) ini menyatakan penerapan 160 dan 216 KUHP tidak tepat apabila ada dugaan menghasut untuk melakukan tindak pidana, baik pengrusakan maupun pembakaran sejumlah fasilitas dan alat berat di dalam perusahaan.
“Pimpinan aksi telah melakukan demonstrasi mulai dari pagi sampai siang dengan aman dan damai. Tidak ada dalam satu orasi pun memerintahkan atau memprovokasi massa untuk melakukan tindakan pembakaran dan anarkis,” tegas Andre Darmawan saat ditemui di kantornya, Kamis (17/12/2020).
Andre menjelaskan, kerusuhan terjadi diawali karena ada lemparan dari dalam perusahaan, bukan dari massa aksi. Karena ada pelemparan, pendemo akhirnya bubar. Sebab, massa pendemo terdesak dan dipukul mundur oleh massa dari dalam di belakang aparat yang melakukan pelemparan.
“Pukul 2 siang pimpinan massa sudah mengarahkan massa untuk bubar dan pulang. Mereka akhirnya pulang menuju ke Unaaha. Setelah pulang sekitar jam 3 ke atas baru terjadi aksi pembakaran, jadi saat kejadian itu para tersangka tidak berada di TKP,” ungkap dia.
Pihaknya mendesak Polda agar adil dalam mengusut kasus ini. Mereka meminta polisi memeriksa pihak lain, yakni tiga elemen lain yang ikut melakukan aksi unjuk rasa. Sebab, ada 4 surat pemberitahuan aksi yang masuk ke polisi di hari yang sama. Sehingga polisi diharap tidak hanya fokus pada satu elemen yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada aksi di dalam juga, sehingga kami merasa bahwa klien kami cuma jadi sasaran tembak bagaimana supaya ada tumbal dalam kejadian ini. Polisi harusnya lebih dalam untuk mencari tahu siapa sebenarnya pelaku pembakaran itu, siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan,” kata dia.
LBH HAMI berencana akan melakukan upaya hukum praperadilan untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka. Saat ini mereka tengah melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat argumentasi mereka.
“Kami akan melakukan pra-peradilan, karena kami menganggap penetapan tersangka ini sangat prematur dan tidak didasari alat bukti permulaan yang cukup dan kuat,” pungkas dia.
Sebelumnya, Polda Sultra menetapkan lima orang pendemo di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, sebagai tersangka, pada Rabu (16/12/2020). Kelimanya adalah IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), dan AP (23). Mereka dijerat dengan pasal penghasutan 160 KUHP dan 216 KUHP. Mereka kini telah ditahan di Rutan Mapolda Sultra. (A)
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma