Tiga Karyawan OSS Jadi Tersangka Pembakaran di VDNI

Unjuk Rasa, Pabrik Smelter Hingga Alat Berat Virtue Dibakar
UNJUK RASA - Satu pabrik smelter dilaporkan pengunjuk rasa terbakar saat demontrasi menuntut kenaikan gaji dan status karyawan di PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Senin (14/12/2020). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap empat orang pendemo dari elemen massa yang berbeda, Kamis (17/12/2020). Tiga di antaranya merupakan karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menyebut keempat orang tersebut adalah KS, SP, AP, dan SS. Mereka diduga berperan melakukan provokasi, merusak dan membakar sejumlah fasilitas di dalam perusahaan dan tiga di antaranya merupakan karyawan PT OSS.

“KS korlap FKSPN, SP karyawan PT. OSS merusak pos security VDNI, AP karyawan PT. OSS merusak pos security VDNI. SA, karyawan PT. OSS, pembakaran mobil dan truk,” ungkap Kombes Pol Ferry Walintukan saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).

Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing mereka disangkakan pasal berbeda. KS disangkakan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP tentang penghasutan.

“SP dan AP disangkakan pasal 170 KUHP juncto pasal 406 KUHP. Sedangkan SS dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 187 KUHP. Total ada 9 tersangka yang kami tahan,” pungkas dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AP merupakan Koordinator lapangan Himpunan Eks Karyawan PT VDNI dan PT OSS yang ikut melakukan aksi demonstrasi. Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan demonstrasi di yang dilayangkan ke Polsek Bondoala.

AP bersama kelompoknya melakukan orasi di dalam kawasan industri, tepatnya depan kantor PT VDNI. Hal itu diketahui dari bukti foto dan video dokumentasi yang diterima awak Zonasultra.

Sebelumnya, Polda Sultra menetapkan lima orang pendemo di PT VDNI, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, sebagai tersangka, Rabu (16/12/2020). Kelimanya adalah IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), dan AP (23). Mereka dijerat dengan pasal penghasutan 160 KUHP dan 216 KUHP.

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini