ZONASULTRA.COM,BAUBAU- Remaja perempuan kakak beradik SW (16) dan RF (15) di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau harus menjadi korban pencabulan pamannya AF (37).
Kelakuan sang paman terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kelurahan Tomba, Kota Baubau, pada 16 Desember 2020, pukul 02.00 WITA.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan terkait hilangnya kedua korban tersebut. Polisi curiga karena seorang saksi mengaku melihat kakak beradik itu bersama pamannya sebelum keduanya dilaporkan hilang.
Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari, mengatakan, pelaku telah diamankan petugas kepolisian dan telah dilakukan interogasi. Kedua korban SW dan RF serta istri pelaku juga telah dimintai keterangan.
“Benar Polres Baubau dalam hal ini Polsek Wolio telah mengamankan pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur,” ungkapnya ditemui di Mapolres Baubau, Rabu (30/12/2020).
Tak hanya itu, pelaku ternyata telah melakukan aksi pencabulan kepada SW (kakak) sejak 2018 silam. Aksi yang sama juga dilakukan kepada RF (adik) pada Oktober 2020. Pencabulan kemudian dilakukan sang paman kepada kakak beradik itu berulang kali sebelum akhirnya ketahuan.
Modus AF waktu pertama kali melancarkan aksinya adalah dengan mencari simpati kepada kedua keponakannya. AF yang berprofesi sebagai supir truk sering memberi uang jajan kepada SW dan RF. Hal inilah yang membuat kakak beradik itu merasa nyaman, hingga kemudian pelaku dengan mudah melancarkan aksinya.
“Motifnya, karena pelaku menyukai korban dan ingin menikahi kedua korban ini,” ungkap Rio.
Zonasultra.com juga mencoba mengumpulkan data dari reskrim di Polsek Wolio. Terungkap, pelaku bahkan pernah meminta kepada kakak beradik itu untuk melayani nafsu sekaligus.
Bahwa pelaku menyuruh salah satu di antara korban untuk menyaksikan aksi pencabulan kepada korban lain. Hal itu dilakukan bergantian dan berulang kali oleh pelaku.
Pelaku AF saat diwawancarai di Polsek Wolio membenarkan jika memang menaruh hati kepada kedua keponakannya tersebut. Bahkan dia ingin menikahi mereka. Katanya, telah memiliki rencana untuk kabur ke tanah Papua lalu menikahi SW di sana. Sementara RF masih ingin melanjutkan sekolah hingga akhirnya akan dinikahi juga.
“Mau dinikahi dua-duanya, tapi yang kakak dulu (dinikahi), yang adik katanya masih mau sekolah,” akurnya.
Sang kakak SW saat ini tengah duduk di bangku kelas 12 SMA sederajat, sementara sang adik FR duduk di bangku kelas 11. Ayah dan ibu kakak beradik ini sudah lama pisah. SW dan FR diasuh oleh ibunya.
Kata AF, korban SW dan FR sering kali mengeluh tidak nyaman tinggal di rumah karena selalu dimarahi oleh ibu mereka. Sebaliknya, kakak beradik itu merasa nyaman kepada sang paman karena sering kali memberi uang jajan dan juga perhatian yang yang lebih. Hal inilah yang kemungkinan besar dimanfaatkan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Namu AF membantah. Katanya, tidak ada modus apapun. Dia malah beralibi, hubungan layaknya pasangan suami istri kepada kedua keponakannya terjadi begitu saja atas dasar rasa suka.
“Tidak ada paksaan, semua terjadi begitu saja. Karena dasarnya suka sama suka,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan kelakuan itu, AF kini mendekam di tahanan Polsek Wolio. Kata Rio, AF dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)