Lewati Kalender Kerja, Proyek Gedung DPRD Konawe Belum Tuntas

Lewati Kalender Kerja, Proyek Gedung DPRD Konawe Belum Tuntas
PROYEK - Proyek gedung ruang kerja anggota DPRD Konawe yang sampai saat ini belum tuntas, berdasarkan kontrak kerja bangunan ini seharusnya tuntas pada 28 Desember 2020 lalu. (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Proyek pembangunan gedung ruang kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini masih dalam tahap konstruksi. Padahal, berdasarkan kontrak kerja nomor 02/SPPK/SEK-DPRD/KNW/X/2020 proyek ini harusnya telah tuntas pada 28 Desember 2020 lalu.

Saat ini bangunan bernilai Rp3,6 miliar itu masih dalam tahap konstruksi, dan belum dinyatakan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekkerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tanda bahwa seluruh tahapan konstruksi dan finishing telah tuntas dilaksanakan.

Dari dokumen kontrak yang ada, bangunan yang diproyeksikan sebagai tempat anggota parlemen menerima konstituennya ini dikerjakan oleh PT Kirana Lestari Sultra sebagai perusahaan pemenang lelang. Proyek mulai dikerjakan pada tanggal 29 September 2020 dengan lama pengerjaan 90 hari kalender.

PPK yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Sumanti memilih untuk irit bicara. Alasannya semua dokumen terkait proyek itu ada pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sehingga dirinya tidak mengetahui secara rinci proses dan tahapannya.

“Yang saya tahu bahwa proyek tersebut telah diadendum atau diperpanjang. Sudah sesuai mekanisme, Semua terkait teknis itu ada sama Pak Radit (PPTK),” ujar Sumanti kepada awak Zonasultra.Com, Selasa (5/1/2021)

Sumanti tidak menjelaskan secara rinci alasan adendum dilakukan, sebab berdasarkan aturan yang ada, terdapat tiga hal yang bisa menjadi acuan perpanjangan waktu kerja atau adendum yakni perubahan kondisi lapangan, force majeure (keadaan di luar kemampuan manusia), dan atau peristiwa konpensasi.

Untuk kategori force majeur, adalah terjadinya bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, kejadaian luar biasa dan gangguan industri. Untuk membuktikan ini maka harus ada bukti otentik terkait alasan tersebut, secara spesifik aturan ini juga menjelaskan bahwa argumen instansi tanpa bukti yang kuat tidak berlaku.

Sementara itu, Direktur PT Kirana Lestari Sultra, Eko menjelaskan pada 28 Oktober 2020 lalu, pihaknya telah menerima dokumen adendum, dengan durasi waktu 50 hari kalender. Alasannya karena beberapa bahan terkait konstruksi dibeli dari Kota Surabaya.

“Beberapa bahan kita pesan di Surabaya, dan itu butuh waktu pengiriman. Kemudian alasan kedua terkait dengan tenaga kerja, apalagi sekarang musim corona, kita sangat kesulitan mencari tenaga kerja, makanya itulah yang menjadi dasar kita untuk mengajukan adendum,” kata Eko via telepon selulernya.

Kata dia, sejak awal konstruksi dilaksanakan, pihaknya belum pernah menerima uang muka kerja, meski diiakuinya dirinya pernah mengajukan uang muka sebesar 30 persen dari total anggaran namun tidak terealisasi.

Eko menyebut, berdasarkan adendum, proyek miliaran rupiah ini rencananya tuntas pada 15 Februari 2021. Ia mengklaim saat ini volume konstruksi sudah sampai di angka 80 persen, sehingga dengan tenggat waktu 50 hari kalender yang diberikan dapat dituntaskan dengan baik.

“Kalau pekerjaan saat ini yang paling berat adalah pemasangan tegel, kalau yang lainnya kan sudah siap bahannya, sehingga saya berkeyakinan dalam jangka waktu yang diberikan kita bisa selesaikan semuanya tepat waktu,” imbuhnya.

Ia menjamin sebelum tanggal 15 Fabruari 2021 mendatang, seluruh tahapan konstruksi dan finishing telah rampung dikerjakan. Sebab hal ini menjadi ajang pembuktian dan juga menjaga nama baik perusahaannya. Jika gagal, maka otomatis perusahaannya tidak lagi bisa mengikuti lelang proyek selanjutnya.

Dilain pihak, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan belum mau memberikan keterangan terkait proyek tersebut. Ia beralasan belum melihat lebih jauh isi dari dokumen kontrak proyek itu. (B)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini