Relokasi Kapal Kayu Wawonii ke Terminal Pelabuhan Wanci Dipastikan Batal

Relokasi Kapal Kayu Wawonii ke Terminal Pelabuhan Wanci Dipastikan Batal
Rapat bersama antara buruh dan antor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, dihadiri Dinas perhubungan Sultra serta pihak Pelindo IV, yang berujung pada pembatalan relokasi kapal kayu Wawonii ke terminal pelabuhan kapal wanci, Rabu (27/1/2021). (Yudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mencabut surat keputusan (SK) tentang penataan sandar kapal-kapal dalam wilayah kerja pelabuhan Kendari.

Salah satu isi dari SK dengan nomor AP.106/19/220/Ksop.KDI-220 tersebut adalah mengatur tentang upaya relokasi kapal kayu Wawonii dari terminal Pelabuhan Feri Kendari menuju terminal Pelabuhan Kapal Wanci.

Keputusan pembatalan rencana relokasi disampaikan Kepala KSOP Kendari Rushan Muhammad dalam rapat bersama buruh pelabuhan Kendari yang dihadiri Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra dan pihak Pelindo IV di gedung DPRD Sultra, Rabu (27/1/2021).

“Sesuai hasil rapat bersama, langkah yang akan kami lakukan adalah menarik surat yang telah diterbitkan sebelumnya dan mengembalikan aktivitas kapal seperti semula,” ungkap Rushan.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Lestarikan Sate Pokea Lewat Festival Pangan Lokal

Selanjutnya pihak KSOP akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Sultra serta pihak terkait membahas payung hukum dari kebijakan pembatalan surat tersebut, sambil menunggu pembangunan terminal pelabuhan baru yang nantinya berfungsi untuk sarana pelayaran kapal kayu Wawonii.

“Payung hukum diperlukan untuk mendukung kebijakan pengelolaan dan penataan seluruh pelabuhan di wilayah Kota Kendari agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina mengatakan, aktivitas kapal kayu Wawonii di Pelabuhan Feri Kendari perlu ditata kembali. Mengingat secara regulasi, fungsi Pelabuhan Kendari saat ini hanya dikhususkan untuk penyeberangan kapal feri semata.

“Meski upaya penataan itu tidak mudah karena kita akan diperhadapkan dua hal yakni ketentuan regulasi yang melarang dan persoalan kepentingan pihak yang menggantungkan hidup di tempat itu. Tapi kebijakan juga harus sejalan dengan aturan yang ada,” tegas Hado melalui sambungan telepon.

BACA JUGA :  Stadion Lakidende Siap Direnovasi, Anggaran Rp30 Miliar

Dia menambahkan, upaya yang perlu dilakukan agar tetap sesuai dengan regulasi adalah menyiapkan tempat baru di sekitar pelabuhan Feri Kendari untuk digunakan sebagai dermaga kapal kayu Wawonii. Dengan begitu, status pelabuhan akan berubah fungsi dari pelabuhan feri menjadi pelabuhan terpadu yang bisa melayani aktivitas di luar penyeberangan feri.

“Dengan status pelabuhan menjadi terpadu maka seluruh kepentingan pihak terkait tetap terjaga. Kita juga mengharapkan adanya kesadaran bersama agar pengelolaan pelabuhan tidak lagi menabrak aturan penyelenggaraan pengelolaan pelabuhan seperti sekarang ini,” ungkapnya. (A)

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini