ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini mulai menggodok peraturan bupati (perbup) tentang pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2021.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna bakal segera merilis persyaratan bagi setiap calon kades. Selain persyaratan umum yang ditentukan didalam Undang-undang (UU) dalam perbup tersebut juga bakal diselipkan persyaratan khusus bagi para calon kades.
Ada beberapa poin yang bakal ditegaskan dalam perbup. Setiap calon kades incumbent akan dilakukan evaluasi, jika kepemimpinannya sebelumnya banyak menuai masalah seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka bisa jadi tidak akan diloloskan dalam pertarungan pilkades mendatang.
“Contohnya, calon kades yang pernah ada temuan BPK di wilayahnya. Jangan sampai menambah lagi temuan kalau diloloskan,” tegas Kepala DPMD Muna, Rustam saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (03/02/2021).
Namun kata Rustam syarat itu bukan harga mutlak karena harus dikonsultasikan di bagian hukum. Jika disetujui maka akan diterapkan aturannya.
“Kalau saya secara logika akan tidak nyaman jika ada mantan kades yang maju kembali ada temuan BPK sebelumnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan secara teknis syarat tentang diskualifikasi bagi mantan kades yang mencalonkan diri kembali tetap diajukan. Namun keputusan tersebut mesti melalui kajian hukum.
“Apakah diterima atau tidak tergantung bagian hukum. Saat ini aturan itu akan dibahas bersama. Kalau poin itu dianggap tidak melanggar maka akan kita terapkan. Namun jika melanggar maka akan ditiadakan,” imbuh Rustam.
Jika disetujui nantinya, panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten bakal mensosialisasikan poin tersebut.
“Dalam waktu dekat ini, panitia kabupaten desk pilkades akan turun ke lapangan menyampaikan sejumlah poin persyaratan calon kades,” katanya.
Namun secara umum dalam persyaratan calon kades yang bakal disetujui nantinya, ada pertimbangan Bupati yang mutlak diterapkan.
Meski begitu Rustam enggan membeberkan desa mana saja yang ada temuan BPK karena hal tersebut merupakan kewenangan Inspektorat. (B)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma