
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Hasan Mbou bersama tim kuasa hukumnya mengajukan PK ke Mahkama Agung (MA) perihal sengketa jual beli tanahnya di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Mantan Anggota DPRD Provinsi Sultra tiga periode itu, mengatakan bahwa ia akan berupaya untuk memenangkan PK tersebut dan tanahnya seluas 19.000 meter persegi dapat kembali menjadi haknya.
Ia menyebutkan, melalui Kantor Hukum Arbianto & Partners Counsellors At Law, Hasan Mbou telah mendaftarkan PK atas aset miliknya yang diklaim salah seorang pengusaha asal Balikpapan, Djunaidi Limano.
“Kami sudah mengajukan PK ke MA RI pada Desember 2020 lalu,” ujar Hasan saat ditemui di kediamannya, Minggu (7/2/2021) sore.
Melalui siaran persnya, Muhammad Iqbal Arbianto selaku Managing Partner Kantor Hukum Arbianto & Partners Counsellors At Law, menyatakan kliennya dalam mengajukan PK ini ternyata memiliki novum baru yang akan memperkuat bukti dan akan disampaikan ke MA.
“Banyak hal yang tidak masuk akal dalam proses jalannya persidangan dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi, dikarenakan tenggang waktu yang diberikan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak sesuai dengan perundang-undangan yakni 14 hari,” ujar Arbianto.
Dua advokat lainnya yang menjadi tim kuasa hukum Christian R. Valentino dan Muhammad Muda Maghaska juga membenarkan perihal PK yang telah diajukan ke MA itu.
Mereka menegaskan, pihaknya telah mengupayakan yang terbaik untuk kliennya Hasan Mbou dan tinggal menunggu hasil dari MA.
Untuk diketahui, Djunaido Limano terlibat sengketa jual beli tanah dengan Abdul Hasan Mbou sejak 2003 lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Zonasultra, keduanya melakukan jual beli tanah seluas tanah itu senilai kurang lebih Rp3 miliar.
Namun di perjalanannya, Djunaido selaku pihak pembeli baru melunasi harga tanah Rp1,2 miliar, sedangkan sisanya belum dibayarkan hingga saat ini dan itu dianggap melanggar perjanjian dari jual beli tanah itu.
Editor: Ilham Surahmin