ZONASULTRA.COM, LAWORO – Sebanyak 346 CPNS tahun 2018 di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 100 persen.
Pelantikan dan pengambilan sumpah PNS dilaksanakan di tengah hujan saat upacara dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Mubar, Rabu (17/2/2021). Pelantikan ini berdasarkan SK Bupati Muna Barat Nomor 16 tahun 2021 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Plt Bupati Mubar, Achmad Lamani mengucapkan selamat kepada 346 PNS yang dilantik dan menerima SK 100 persen. Menurutnya, pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan bentuk komitmen dan meningkatkan kualitas pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada 346 PNS yang menerima SK 100 persen. Saya mengingatkan para PNS yang telah dilantik untuk menunjukkan kinerja yang bagus dan penuh dedikasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat,” kata Achmad Lamani.
Mantan Sekda Mubar ini mengungkapkan, sebagai ASN harus mampu bekerja keras dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, ia meminta mereka melakukan pelayanan publik dengan senyuman dan keikhlasan, serta didukung sikap inisiatif dan proaktif tanpa menunggu perintah.
“Kita harus mulai berbenah mulai dari hal-hal kecil mulai dari diri masing-masing, seperti disiplin jam kantor, berpakaian dan kelengkapan atribut lainnya. Dan berpegang teguh pada undang-undang dan peraturan pemerintah seperti disiplin pegawai negeri sipil,” ungkapnya.
Kata dia, dalam mewujudkan sumber daya aparatur negara di Mubar sebagai daerah baru sudah dua kali melaksanakan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil yakni 2018 dan 2019. Dan hari ini, 346 resmi dilantik dan pengambilan sumpah dan janji sebagai abdi negara.
Ia juga mengajak seluruh ASN lingkup Pemkab Mubar untuk menumbuhkan gerakan mencintai Mubar melalui kerja keras, kerja tuntas, kerja ikhlas serta tinggal dan berdomisili di Mubar.
Kontributor: Kasman
Editor: Ilham Surahmin