ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari segera menertibkan pasar-pasar ilegal yang ada di daerah itu.
Ketua Komisi II DPRD Kendari Andi Sulolipu mengatakan, pasar tersebut ilegal lantaran tidak mengantongi izin, serta tidak memberikan kontribusi kepada Pemkot Kendari. Pasalnya, ada beberapa aspek yang pengelolaannya tidak sesuai dengan undang-undang atau aturan yang berlaku.
Kader PDIP itu menilai tak ada kontribusi dan pendapatan asli daerah (PAD) yang diberikan dari pasar-pasar ilegal tersebut. Ia mempersilakan pedagang berjualan tapi tentunya harus mengikuti aturan dan jangan menimbulkan keresahan.
“Kami berharap pedagang bisa berjualan di tempat-tempat yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Kendari,” kata Andi Sulolipu ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/2/2021).
Dijelaskan, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan, bahwa retribusi jasa umum termasuk retribusi parkir dan retribusi pelayanan pasar dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain, yang dipersamakan berupa karcis, kupon, atau kartu langganan.
“Namun realitas di lapangan, retribusi parkir dan pasar dipungut tanpa adanya SKRD,” ujarnya.
Sementara Kasat Pol PP Kota Kendari Samsu Alam mengatakan akan menindak pasar-pasar yang mengganggu ketertiban masyarakat. Namun, pihaknya terlebih dahulu mengutamakan langkah-langkah persuasif supaya tidak menimbulkan masalah nanti.
“Kami masih menunggu regulasi yang disiapkan sama Pemkot Kendari. Apabila melakukan penertiban para pedagang tidak kehilangan pendapatan, apalagi saat ini masih di tengah pandemi Covid-19,” ujar Samsu.
“Bagi pedagang silakan berjualan, tapi tentunya harus ikuti aturan dan jangan menimbulkan keresahan,” tambahnya.
Pasar-pasar yang menjadi target penertiban yakni Pasar Panjang, Pasar Kota, Pasar Andonuhu, dan sejumlah pasar lainnya. (b)